BANDUNG – Siswa SMP tega mencabuli dua bocah Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandung. Sejumlah fakta terungkap termasuk modus dan penyebab dibalik kasus anak berhadapan dengan hukum (ABDH) tersebut.
Berikut fakta-fakta awal peristiwa terungkap hingga penyelidikan pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
- Diungkap LBH
Kasus tersebut bermula dari LBH Partai Golkar Kota Bandung yang menerima laporan masyarakat atas dugaan pencabulan diduga dilakukan bocah laki-laki terhadap korban yang juga merupakan bocah laki-laki.
Perwakilan LBH Golkar Kota Bandung Reyraya Respati Paramudhita mengatakan, terduga pelaku merupakan siswa SMP dan dua korban merupakan siswa SD. Pelaku dan korban saling kenal.
“Dilakukan anak di bawah umur yang berada pada kisaran usia di kelas 6 SD (korban) dan pelakunya adalah kelas 1 SMP,” ujar Reyraya Respati kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
- Dilaporkan Polisi
Perwakilan LBH Golkar Kota Bandung Reyraya Respati Paramudhita mengatakan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga sudah melakukan pendampingan terhadap korban, namun sejak kapan terduga pelaku melakukan aksinya, masih dalam proses pendalaman.
Kedua korban sudah jalani visum. Menurutnya, korban saat ini masih dalam kondisi trauma. “Psikologis dilakukan dan memang cenderung agak bingung kalau ditanya, ada traumatik juga dan ada rasa dendam sehingga itu harus menjadi atensi penuh dan dijaga lah ya,” katanya.
Reyraya pastikan, jika pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap kejadian ini tidak terulang. Selain itu ia juga meminta, agar kejadian ini menjadi atensi KPAI .
“Orang tua juga harus menjadikan suatu hal yang benar-benar diperhatikan anak-anaknya supaya tidak ada kasus seperti ini,” katanya.
- Korban Diancam Sebilah Pisau
Peristiwa pencabulan oleh siswa SMP kepada 2 bocah SD yang terjadi pada September lalu ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022).
Sebelum dicabuli, pelaku sempat menodongkan sebilah pisau dapur kepada korban. Karena takut, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.
“Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
- Polisi Duga Ada Korban Lain
Dalam kejadian ini, dua anak berusia 10 tahun dan 12 tahun menjadi korbannya. Namun dari hasil pengembangan pihak kepolisian diduga ada korban lain yang juga anak di bawah umur.
“Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka, juga di bawah umur,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung.
Menurut Aswin, pelaku sudah ditempatkan di tempat khusus. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini.
- Dipicu Video Porno
Setelah penyidikan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebut aksi tersebut dilakukan tersangka karena memiliki kebiasaan menonton video porno. Ia pun mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya agar tidak melakukan tindakan negatif akibat terpapar hal buruk dari ponsel.
“Diawali dari kebiasaan tersangka melihat video porno di handphone sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual. Imbauan kami kepada orang tua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orang tua (penting) ya, orangtua harus mencegah,” jelasnya.
- Dijerat Pasal Perlindungan Anak
Sementara karena masih di bawah umur, Aswin mengatakan pihaknya sudah melakukan pendamping terhadap korban. “Korban kita perlakukan seperti yang tertera dalam UU Perlindungan Anak, ditangani psikologinya, kita lindungi korban,” katanya.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sementara saat ini, pelaku sudah dalam penangan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung dan ditempatkan di tempat khusus untuk diproses lebih lanjut.