Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan dari Panji Gumilang untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang sempat ditolak oleh Kantor Menteri Kehakiman RI karena belum lengkap secara formil dan material.
“Kemudian kepada Pak PG (Panji Gumilang), kami hanya mengajukan pertanyaan tambahan. Mungkin apa yang diminta kejaksaan, kita limpahkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, diktui[ dari Antara, Kamis (7/9)
Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk melengkapi kasus tersebut.
Kasus dugaan penistaan agama ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, pada Kamis (31 Agustus), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P-19) karena belum lengkap.
Djuhandhani mengatakan lima orang saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersebut.
“Kami mengumpulkan lima orang saksi dari berbagai tempat, dari pondok pesantren, dengan perwakilan masyarakat, ada juga yang atas arahan jaksa,” jelasnya.
Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan Panji Gumilang akan dilakukan pekan ini. Penyidik berusaha merampungkan kasus ini sesuai petunjuk jaksa agar bisa dilimpahkan pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan, Insya Allah minggu depan kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” kata Djuhandhani.
Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September mendatang.