• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 9 September, 2023 | 19:06
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan dari Panji Gumilang untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang sempat ditolak oleh Kantor Menteri Kehakiman RI karena belum lengkap secara formil dan material.

“Kemudian kepada Pak PG (Panji Gumilang), kami hanya mengajukan pertanyaan tambahan. Mungkin apa yang diminta kejaksaan, kita limpahkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, diktui[ dari Antara, Kamis (7/9)

Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk melengkapi kasus tersebut.

Kasus dugaan penistaan agama ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, pada Kamis (31 Agustus), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P-19) karena belum lengkap.

Djuhandhani mengatakan lima orang saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersebut.

“Kami mengumpulkan lima orang saksi dari berbagai tempat, dari pondok pesantren, dengan perwakilan masyarakat, ada juga yang atas arahan jaksa,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan Panji Gumilang akan dilakukan pekan ini. Penyidik berusaha merampungkan kasus ini sesuai petunjuk jaksa agar bisa dilimpahkan pekan depan.

“Kalau tidak ada halangan, Insya Allah minggu depan kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” kata Djuhandhani.

Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September mendatang.

redaksi

redaksi

Recommended.

Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Bangunan di Area Resapan Puncak Bogor

Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Bangunan di Area Resapan Puncak Bogor

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 14:53
Tak Lolos Jalur Zonasi, 4979 Pelajar Gagal Masuk SMP Negeri 208 KK Bermasalah

Tak Lolos Jalur Zonasi, 4979 Pelajar Gagal Masuk SMP Negeri 208 KK Bermasalah

Minggu, 16 Juli, 2023 | 11:39

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Selasa, 9 Desember, 2025 | 22:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version