BOGOR – Dinilia membuat macet dan kumuh, gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) Kabupaten Bogor bersama pol PP Kota Depok menertibkan Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan akses tol Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu 20 November 2022.
Kasie Ops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara menjelaskan, penertiban PKL yang berjualan di perbatasan antara kabupaten Bogor dengan Kota Depok adalah kegiatan rutin setiap minggu.
Menurutnya, penertiban dilakukan karena PKL-PKL itu membuat kawasan tampak kumuh dan kerap menyebabkan kemacetan.
”Adanya para PKL itu membuat jalan jadi sempit akibatnya jalanan pun jadi macet ia menyebutkan, sedikitnya ada 900 PKL asal Depok dan 135 PLK Kabupaten Bogor yang kerap berjualan di tempat tersebut. Namun, saat dilakukan penertiban petugas hanya menertibkan 30 lapak.
”Mungkin sebagian pedagang sudah tahu akan adanya petugas. Jadi mereka memilih untuk tidak menggelar dagangannya,” ujar Rhama.
Dia mengatakan, penertiban PKL dimulai pada pukul 04.30 dengan menyisirnya tempat-tempat pedagang yang sudah diberikan imbau agar tidak berjualan di trotoar jalan.
”Kami berangkat dari mako itu habis subuh yah, sambil menyisir PKL. Ini kegiatan penertiban minggu kedua,” katanya.
Sebelumnya kata Rhama, pihaknya sudah memberikan surat penertiban lapak ke pada para pedagang agar tidak berjualan pada badan jalan dan trotoar sesuai dengan penegakan Perda no 41 tahun 2003 dan Perda no 08 tahun 2005.
”Memang antusias masyarakat pun cukup tinggi yah, karena ini PKL mingguan banyak yang berolahraga atau jajan disini, tapi kembali lagi ini kan melanggar perda jadi harus ditertibkan,” terangnya.
Dia pun meminta agar masyarakat tidak berjualan di bahu jalan maupun trotoar yang dapat mengakibatkan pelanggaran perda dan dampak lainnya seperti kawasan menjadi kumuh dan menyebabkan kemacetan.
”Selain itu juga kami tetap memberikan edukasi kepada pedagang, jika mau berjualan sebaiknya tidak mengunakan bahu jalan, di Jalan Cikeas ini kan berdekatan juga dengan Mako Brimob sehingga jika ada tugas dadakan, bisa menghambat juga personil Brimob karena macet,” bebernya.
Sementara itu, Seorang pedagang yang engga disebut namanya, mengatakan dirinya sudah mengetahui adanya surat imbauan agar tidak berjualan di sepanjang jalan Cikeas, namun dirinya terpaksa berjualan untuk menghidupi keluarganya.
”Saya sudah tau ada surat, kalo tidak jualan kan tidak bisa makan, kalo sewa ruko atau tempat kan mahal,” katanya.
Dirinya pun berharap pemerintah kabupaten Bogor menyiapkan tempat relokasi untuk para pedagang kaki lima agar dapat berjualan.
”Percuma kalo hanya ditertibkan aja seharusnya ada tempat khusus untuk PKL tapi dengan catatan banyak aktivitas masyarakat, karena kalo tempat yang disiapkan sepi siapa yang mau beli,” pungkasnnya.