Minggu 13 September 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

UMP 2023, Gubernur Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 7 Desember, 2022 | 18:21
UMP 2023, Gubernur Ridwan Kamil Tetap Terapkan Kebijakan Skala Upah

KOTA BANDUNG – Keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait Upah Minimum Provinsi dengan menggunakan struktur skala upah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Meski sempat mendapat penolakan, keputusan yang diterapkan dalam UMP 2022 efek positifnya kini dirasakan kalangan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil melakukan terobosan dalam menetapkan UMP dengan menerapkan struktur skala upah.

“Ibu Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziah) mengapresiasi Pak Gubernur soal struktur skala upah, ini terobosan yang sifatnya mendorong (pada pengusaha),” kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Sertifikat Halal Perlu Digalakan Untuk Permudah 1.000 UMKM Mendapat Izin

Menurutnya, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jawa Barat pada 2022.

Kebijakan yang dipayungi lewat keputusan gubernur ini mendorong perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah yang lebih tinggi pada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun atas dasar kesepakatan bersama serikat pekerja.

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya.

Kebijakan ini dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Meresmikan Turnamen Riung Priangan Cup 2026 yang digelar di GOR KONI

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Terkait penerapan struktur skala upah ini, pada 2022, Gubernur Ridwan Kamil mendapatkan gugatan dari Apindo. Namun hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

“Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

Pada penetapan UMP 2022, RIdwan Kamil menetapkan kenaikan upah bagi buruh dengan masa kerja di atas satu tahun sebesar 3,27 – 5 persen lewat Keputusan Gubernur No.561/Kep.874-Kesra/2021 tentang Kenaikan Upah Bagi Pekerja/ Buruh dengan Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih Pada Perusahaan di Jawa Barat.

Baca Juga: Bimbingan Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun 2023 ABT 4 Umar Isa Berharap Semua Awasi Alokasi Anggaran

Sedangkan bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun mengikuti arahan pemerintah pusat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ridwan Kamil menegaskan, upah minimum baik provinsi dan kabupaten/ kota harus didasarkan pada keadilan perjuangan para pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang dalam hal ini membutuhkan iklim investasi yang mendukung ke arah pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.

“Jadi rasa adil itu yang diperjuangkan, dan itulah mengapa saya hadir sebagai pemimpin. Saya mencoba menyeimbangkan keadilan antara industri dan perjuangan buruh,” kata Ridwan Kamil.

Ia juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/ buruh yang umur kerjanya satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur skala upah.

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.

Taufik menilai, setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan risiko  terutama yang terlalu merugikan kaum buruh.

Berita Terkait

Sertifikat Halal Perlu Digalakan Untuk Permudah 1.000 UMKM Mendapat Izin
BANDUNG

Sertifikat Halal Perlu Digalakan Untuk Permudah 1.000 UMKM Mendapat Izin

Oleh Tim Redaksi
Selasa, 8 September, 2026 | 13:45
0
15

Seputar Jabar 2 September 2026 Kota Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga beberpa tokoh-tokoh Budayawan serta FOKTI pada melaksakan...

Wali Kota Bandung Meresmikan Turnamen Riung Priangan Cup 2026 yang digelar di GOR KONI
BANDUNG

Wali Kota Bandung Meresmikan Turnamen Riung Priangan Cup 2026 yang digelar di GOR KONI

Oleh Tim Redaksi
Senin, 7 September, 2026 | 19:12
0
17

Seputarjabar.com Senin, 7 September 2026 Pembukaan turnamen Riung Priangan merupakan event Riung Priangan di bawah ketua Arief Bonafianto yang eventnya...

Bimbingan Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun 2023 ABT 4 Umar Isa Berharap Semua Awasi Alokasi Anggaran
BANDUNG

Bimbingan Teknis Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMK Tahun 2023 ABT 4 Umar Isa Berharap Semua Awasi Alokasi Anggaran

Oleh redaksi
Rabu, 26 Agustus, 2026 | 19:49
0
3

Bandung, 20 Agustus 2023 - Dalam rangka mendukung program revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...

Kodam III/Siliwangi Gelar Acara Bertajuk ‘Semarak Kemerdekaan RI ke-81 2026

Kodam III/Siliwangi Gelar Acara Bertajuk ‘Semarak Kemerdekaan RI ke-81 2026

Selasa, 25 Agustus, 2026 | 19:43
9
Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Menaker: Manfaat Jaminan Sosial Harus Jadi Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi Keluarga Pekerja

Rabu, 19 Agustus, 2026 | 11:56
2
Ketua Umum Paguyuban Budaya Sunda Galuh H Gangan Hadiri Gelar Budaya Sunda di HUT ke-9 Paguyuban Cepot Motah

Ketua Umum Paguyuban Budaya Sunda Galuh H Gangan Hadiri Gelar Budaya Sunda di HUT ke-9 Paguyuban Cepot Motah

Selasa, 18 Agustus, 2026 | 13:38
7
Paguyuban Cepot Motah Indonesia Sukses Gelar Gebyar Pagelaran Seni Budaya Nusantara ke-9, Tommy: Ini Awal Perjuangan Lestarikan Budaya

Paguyuban Cepot Motah Indonesia Sukses Gelar Gebyar Pagelaran Seni Budaya Nusantara ke-9, Tommy: Ini Awal Perjuangan Lestarikan Budaya

Senin, 17 Agustus, 2026 | 18:27
10
Paskibra Laskar Kian Santang Dorong Pelestarian Pencak Silat di Jawa Barat

Paskibra Laskar Kian Santang Dorong Pelestarian Pencak Silat di Jawa Barat

Minggu, 16 Agustus, 2026 | 13:53
1

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.