• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 21 Desember, 2022 | 21:41
Ratusan Botol Minuman Keras Diamankan Satpol PP Kota Bandung dalam Operasi Yustisi Pengamanan Natal

Satpol PP Kota Bandung mengamankan minuman keras dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan 608 botol minuman keras dari berbagai jenis dan golongan, serta 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin.

Barang terlarang itu didapat dalam operasi yustisi pengamanan Natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung, Selasa (20/12/2022) malam.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan Natal dan tahun baru.

“Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi. Lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” ujar Rasdian, Rabu (21/12/2022).

Satu di antara wilayah yang jadi sasaranoperasi yustisi yakni Kecamatan Andir.

Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman, mengatakan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin. Dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” ujarnya.

Dia juga menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim : Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim : Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Minggu, 20 April, 2025 | 19:13
Amukan Warga Cianjur Usai Pegawai BUMN Lecehkan Siswi SMP di Mobil

Amukan Warga Cianjur Usai Pegawai BUMN Lecehkan Siswi SMP di Mobil

Minggu, 10 November, 2024 | 11:28

Trending.

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Pacira Bandung Gelar Bimtek Jurnalistik Di Obwis Rancabuaya

Sabtu, 27 September, 2025 | 18:30
Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Jaksa Limpahkan Lagi Perkara Iwan Santoso, Sebut Terdakwa Sudah Sehat, Sempat Hadir Pakai Blankar

Sabtu, 3 September, 2022 | 08:44
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Warga Desa Caringin Garut Adakan Musyawarah Susulan terkait Pemekaran Desa

Senin, 15 September, 2025 | 10:39
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version