SUMEDANG – Pihak Kepolisian Sektor Jatinangor, Resor Sumedang, meringkus empat orang diduga menguasai dan memperjualbelikan obat-obatan terlarang.
Mereka ditangkap pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 15.00 di warung di kawasan Cikuda RT 03/08 Desa Hegarmanah, Jatinangor.
Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna mengatakan, pihaknya menyita puluhan butir pil obat terlarang yang menjadi barang bukti tindak pidana empat orang itu.
Dia menjelaskan, penangkapan mereka berawal dari laporan Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor.
“Dua anggota polisi dan TNI itu yang pertama kali mengamankan mereka. Kemudian kami mendapatkan laporan,” kata Aan Supriatna.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatinangor lantas memburu ke lokasi empat orang itu diamankan.
“Kami amankan dan kami geledah warung tersebut. Kami dapati sebanyak 94 butir pil psikotropika dan sejumlah uang tunai, ” kata Kapolsek.
Keempat orang itu adalah MW (23) warga Desa Hegarmanah, Jatinangor, sebagai pemilik warung; MM (20) warga Kecamatan Sukasari, Sumedang; MCS (20) warga Lebakmaja, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang; dan MFW (22) warga Maruyung, Desa Kutamandiri, Tanjungsari.
“Pil yang mereka kuasai dan diperjualbelikan mulai dari Reximer, Trihex, dan sejumlah jenis lainnya,” kata Aan.
Kini kasus mereka telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sumedang.