• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Begal yang Aniaya Driver Ojol di Gegerkalong Bandung Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 25 Januari, 2023 | 23:10
Begal yang Aniaya Driver Ojol di Gegerkalong Bandung Ditangkap, Dihadiahi Timah Panas Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Tak butuh waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung untuk meringkus SN dan FA, pelaku begal yang melukai korbannya menggunakan senjata tajam.

SN dan FA diringkus dua jam setelah melakukan aksi jahatnya. Keduanya pun dihadiahi timah panas karena berupaya melawan saat akan ditangkap.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, SN dan FA merupakan pelaku begal yang membacok pengendara ojek online (ojol) di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung, Selasa 24 Januari 2023 malam.

Dikatakan Aswin, peristiwa begal itu bermula saat korban berinisial YD, hendak menjemput penumpangnya di kawasan Gegerkalong.

Saat itu, pelaku yang berjumlah dua orang memepet korban dan hendak melakukan pencurian terhadap korban. Namun, kata dia, korban sempat melakukan perlawanan dan terjadi perkelahian.

“Tapi para tersangka mengeluarkan senjata tajam dan melakukan beberapa kali pembacokan,” ujar Aswin, saat jumpa pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa Kota Bandung, Rabu (25/1/2023).

Aswin mengatakan, korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. Saat ini, kata dia, kondisi korban sudah berangsur membaik.

“Dalam hal ini, polisi dibantu warga dalam penangkapan pelaku, jadi sangat terbantu,” katanya.

Selain mendapat hadiah timah panas, kata dia, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Polrestabes Bandung tidak pernah mundur dan akan terus lari ke depan untuk mengungkap kasus yang seperti ini begal pencurian, kami akan terus mengejar sampai manapun pelaku berlari,” ucapnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk Aparat Polres, Modus Intip PIN Korban

Sindikat Ganjal ATM yang Kuras Duit Emak-Emak Dibekuk Aparat Polres, Modus Intip PIN Korban

Jumat, 22 Desember, 2023 | 23:34
Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Kamis, 22 Juni, 2023 | 19:46

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version