CIMAHI – Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29), pasangan suami istri yang menjadi terdakwa kasus penyekapan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah (29) mengikuti sidang pemeriksaan saksi secara daring, Kamis (2/2/2023).
Kedua terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kebon Waru dan Sukamiskin, sedangkan Rohimah yang menjadi saksi korban mengikuti jalannya sidang tersebut dari ruang sidang online di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Loura meminta maaf atas perbuatannya yang sudah dilakukan.
Namun setelah itu terdakwa berdebat dengan Rohimah soal pemberian gaji yang sebelumnya diakui dipotong ketika melakukan kesalahan.
“Kami minta maaf kalau misalnya menyakiti dari kata ataupun sikap kami karena benar-benar gak berencana untuk melakukannya (penganiayaan),” ujarnya saat mengikuti sidang pemeriksaan saksi, Kamis (2/2/2023).
Sebagai bentuk permintaan maaf, Loura mengklaim sudah memberikan bantuan untuk pengobatan Rohimah di rumah sakit dan pihak keluarga dari terdakwa juga sudah berkunjung ke rumah Rohimah di Limbangan, Garut.
“Kami tahu Rohimah seorang ibu dan anak yang sangat berharga, jadi kami minta maaf atas semua yang telah kami lakukan. Sebagai permintaan maaf, kami sudah membantu biaya rumah sakit dan sudah beberapa kali berkunjung ke Garut menemui keluarga Rohimah,” kata Loura.
Setelah meminta maaf, Loura menanyakan soal gaji kepada Rohimah sebesar Rp 2 juta per bulan karena sejak awal ia tidak pernah menjanjikan gaji sebesar itu.
“Dari mana ya gaji Rp 2 juta? Karena kami tidak pernah menjanjikan gaji Rp 2 juta. Pas awal masuk kerja itu kan saya tanya Rohimah mau gaji berapa dan Rohimah bilang terserah bapak dan ibu,” ucapnya.
Saat itu, kata dia, Rohimah menjawab jika sama majikan yang sebelumnya hanya digaji Rp 1 juta, sehingga oleh Loura gajinya dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta per bulan dan sama sekali tidak pernah ada pemotongan gaji.
“Mohon maaf waktu itu sudah saya transfer, tapi uang yang ditransferkan dibelikan untuk keperluan pribadi Rohimah juga,” ujar Loura.
Sementara Rohimah mengaku pernah dijanjikan gaji Rp 2 juta per bulan sejak pertama kali masuk kerja, namun akhirnya hanya digaji Rp 1,5 juta per bulan dan itupun dipotong Rp 100 ribu ketika melakukan kesalahan.
“Pernah waktu itu (dijanjikan Rp 2 juta), pas pertama saya masuk kerja. Tapi gajinya ada yang Rp 1,5 juta, terus Rp 1,2 juta, dan terakhir Rp 800 ribu. Tapi semuanya habis dipakai denda, jadi saya pulang enggak bawa uang,” kata Rohimah.