BANDUNG – Empat tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar bakal segera menjalani persidangan.
Ke empat tersangka berinisial EH, AL, MK dan MSA itu, sudah dilimpahkan penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar ke jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, JPU tinggal melimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap mengatakan, saat ini keempat tersangka dititipkan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.
Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan para tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/2023)
Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan para tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Jabar ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (2/2/2023) (istimewa Kejati)
“Keempat tersangka Al, EH, MK, dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023,” ujar Sutan dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).
Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH, dan MK ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebonwaru.
Dalam perkara ini, mereka diduga telah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) menggunakan dana BOS.
“Diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP,” katanya.