CIMAHI – Dua anggota geng motor yang melakukan penganiayaan seorang mahasiswa berinisial AR (19) di sekitar Jalan Pesantren, RT 03/16, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditembak polisi.
Diketahui, aksi pembacokan yang menyebabkan korban mengalami luka pada kepala tersebut terjadi pada 23 Januari 2023 lalu saat korban sedang berjalan pulang menuju rumahnya setelah membeli rokok dari warung.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, mengatakan, dua anggota geng motor berinisial GS (23) dan AB (22) yang membacok seorang mahasiswa tersebut ditembak oleh petugas karena mereka melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Mereka sempat melakukan perlawanan saat ditangkap pada 3 Februari 2023 di daerah Cibabat, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Aldi di Mapolres Cimahi, Kamis (9/2/2023).
Ia mengatakan, aksi pembacokan tersebut bermula saat korban dan temannya berinisial JF sedang diam di depan gang, kemudian datang tiga orang pelaku yang saat itu menggunakan motor berboncengan tiga.
“Setelah itu pelaku menanyakan apakah korban ini salah satu anggota geng motor tertentu. Kemudian korban menjawab bukan, kemudian pelaku menganiaya AR,” kata Aldi.
Saat itu, kata Aldi, korban AR dibacok pelaku dengan menggunakan celurit dan pecahan genting, sedangkan untuk korban atas nama JF berhasil menyelamatkan diri, sehingga hanya AR yang menjadi korban pembacokan tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban AR mengalami luka bacok yang serius pada bagian kepala dan punggung hingga harus mendapat perawatan, sedangkan korban JF selamat,” ucapnya.
Aldi mengatakan, setelah kejadian pembacokan tersebut pihaknya mendapat laporan dan anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku GS dan AB ditangkap di Cibabat, sedangkan satu pelaku lagi berinisial AFA yang berperan sebagai joki hingga saat ini masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Aldi.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara dan saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Cimahi.