• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Lebaran Tahun Ini Pj Wali Kota Cimahi Harus Gigit Jari Karena Tak Akan Dapat THR Begini Aturannya

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 12 April, 2023 | 16:05
Lebaran Tahun Ini Pj Wali Kota Cimahi Harus Gigit Jari Karena Tak Akan Dapat THR Begini Aturannya
Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan harus gigit jari pada momen Idul Fitri 1444 H ini karena dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, Dikdik yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sedang menjabat sebagai Pj Wali Kota, sehingga sesuai aturan yang berlaku, dia tidak berhak mendapatkannya THR seperti ASN yang lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, mengatakan sesuai aturan, seorang Pj wali kota memang tidak akan mendapatkan jatah THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Untuk Pj Wali Kota sudah tidak menerima (THR) dan 50 persen TPP, memang aturannya seperti itu,” ujarnya di Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, para PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam aturan tersebut tertuang komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.

“Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp 17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp 7 miliar untuk tunjangan kinerja, jadi totalnya Rp 24 miliar lebih,” kata Chanifah.

Sementara Dikdik mengaku tak mempermasalahkan jika tahun ini tidak mendapat THR karena pihaknya akan patuh terhadap aturan jabatan yang menjadi kepala daerah seusai ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tidak dapat THR tidak apa-apa, urusan rezeki itu sudah ada yang atur, jadi kita terima saja tidak usah terlampau menjadi pikiran,” ucap Dikdik.

Di sisi lain, Dikdik memastikan Pemkot Cimahi sudah mempersiapkan THR bagi ASN secara matang, sehingga dalam waktu dekat ini akan segera bisa dicairkan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

redaksi

redaksi

Recommended.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Garut menerima kunjungan industri dari SMK Aulia Bogor di Garut, Jawa Barat

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Garut menerima kunjungan industri dari SMK Aulia Bogor di Garut, Jawa Barat

Rabu, 15 November, 2023 | 10:04
Mengapa Ibu dan Anak Ini Bisa Dinikahi Wowon Si Pembunuh Berantai? Ternyata Ini Modusnya

Mengapa Ibu dan Anak Ini Bisa Dinikahi Wowon Si Pembunuh Berantai? Ternyata Ini Modusnya

Senin, 23 Januari, 2023 | 19:48

Trending.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Pemerintah Desa Mandalasari Gelar Musdes RKPDes 2026

Pemerintah Desa Mandalasari Gelar Musdes RKPDes 2026

Jumat, 3 Oktober, 2025 | 17:54
Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Jumat, 10 Oktober, 2025 | 11:13
Progres Revitalisasi Gedung SMA IT Caringin Garut Hampir Ramung

Progres Revitalisasi Gedung SMA IT Caringin Garut Hampir Ramung

Rabu, 15 Oktober, 2025 | 14:22
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version