Minggu 13 September 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Lebaran Tahun Ini Pj Wali Kota Cimahi Harus Gigit Jari Karena Tak Akan Dapat THR Begini Aturannya

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 12 April, 2023 | 16:05
Lebaran Tahun Ini Pj Wali Kota Cimahi Harus Gigit Jari Karena Tak Akan Dapat THR Begini Aturannya

CIMAHI – Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan harus gigit jari pada momen Idul Fitri 1444 H ini karena dipastikan tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pasalnya, Dikdik yang masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kini sedang menjabat sebagai Pj Wali Kota, sehingga sesuai aturan yang berlaku, dia tidak berhak mendapatkannya THR seperti ASN yang lainnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Chanifah Listyarini, mengatakan sesuai aturan, seorang Pj wali kota memang tidak akan mendapatkan jatah THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: KBM Tetap Tatap Muka di Cimahi Jalan Terus di Tengah Abu Vulkanik

“Untuk Pj Wali Kota sudah tidak menerima (THR) dan 50 persen TPP, memang aturannya seperti itu,” ujarnya di Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (12/4/2023).

Seperti diketahui, para PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal mendapatkan THR sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023.

Dalam aturan tersebut tertuang komponen THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat serta ditambah maksimal 50 persen dari tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya.

“Untuk THR tahun ini kita sudah siapkan Rp 17,3 miliar untuk gaji dan tunjangan melekat serta Rp 7 miliar untuk tunjangan kinerja, jadi totalnya Rp 24 miliar lebih,” kata Chanifah.

Baca Juga: Siaran Pers Peringatan HUT Ke 25 Tahun Kota Cimahi

Sementara Dikdik mengaku tak mempermasalahkan jika tahun ini tidak mendapat THR karena pihaknya akan patuh terhadap aturan jabatan yang menjadi kepala daerah seusai ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya tidak dapat THR tidak apa-apa, urusan rezeki itu sudah ada yang atur, jadi kita terima saja tidak usah terlampau menjadi pikiran,” ucap Dikdik.

Di sisi lain, Dikdik memastikan Pemkot Cimahi sudah mempersiapkan THR bagi ASN secara matang, sehingga dalam waktu dekat ini akan segera bisa dicairkan sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat.

Berita Terkait

KBM Tetap Tatap Muka di Cimahi Jalan Terus di Tengah Abu Vulkanik
CIMAHI

KBM Tetap Tatap Muka di Cimahi Jalan Terus di Tengah Abu Vulkanik

Oleh Tim Redaksi
Senin, 7 September, 2026 | 11:16
0
4

Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka...

Siaran Pers Peringatan HUT Ke 25 Tahun Kota Cimahi
CIMAHI

Siaran Pers Peringatan HUT Ke 25 Tahun Kota Cimahi

Oleh Tim Redaksi
Rabu, 24 Juni, 2026 | 23:28
0
2

CIMAHI, DISKOMINFO - Peringatan Hari Jadi ke-25 Kota Cimahi menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang pembangunan sekaligus peneguhan komitmen untuk terus...

Siaran Pers Peresmian Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sugandha
CIMAHI

Siaran Pers Peresmian Jalan Soedarna Tresna Manggala dan Jalan Dann Sugandha

Oleh redaksi
Jumat, 20 Februari, 2026 | 23:56
0
1

CIMAHI, DISKOMINFO | Pemerintah Kota Cimahi  meresmikan perubahan nama dua ruas jalan, yakni Jalan Jati Serut menjadi Jalan Soedarna Tresna Manggala...

Siaran Pers Penganugrahan UHC Awards 2026

Siaran Pers Penganugrahan UHC Awards 2026

Kamis, 29 Januari, 2026 | 20:29
10
Siaran Pers Kunjungan Tim World Bank dan ISWMP

Siaran Pers Kunjungan Tim World Bank dan ISWMP

Selasa, 27 Januari, 2026 | 01:45
3
Siaran Pers Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Siaran Pers Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025

Rabu, 24 Desember, 2025 | 15:36
13
Siaran Pers Gebyar UMKM Kota Cimahi Bersama KOMDIGI XL SMART Manta dan Makin Hepi Tahun 2025

Siaran Pers Gebyar UMKM Kota Cimahi Bersama KOMDIGI XL SMART Manta dan Makin Hepi Tahun 2025

Rabu, 17 Desember, 2025 | 17:06
11
Siaran Pers Rapat Koordinasi TP PKK Kota Cimahi

Siaran Pers Rapat Koordinasi TP PKK Kota Cimahi

Rabu, 17 Desember, 2025 | 17:02
7

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.