TASIKMALAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim akhirnya dicopot dari jabatannya.
Pencopotan tersebut merupakan buntut dari surat permintaan tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan BNN Kota Tasikmalaya ke PO Bus Budiman.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Arief Ramdhani mengatakan, saat ini Iwan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik BNNP Jawa Barat dan tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” ujar Arief, Jumat (14/4/2023).
Arief pun mengaku bakal menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran atau bekerja tidak sesuai tupoksinya.
“Tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, beredar foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya, ke PO Budiman.
Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM Tasikmalaya tanggal 10 April 2023 itu ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.
Isi surat itu ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya bercap dan bertandatangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
“Kami segenap keluarga besar Badan Narkotika Nasional Kota Tasikmalaya Mohon Partisipasi dan Apresiasi Bapak/Ibu/Saudara untuk membantu berupa THR maupun Paket Lebaran untuk 28 (dua puluh delapan) anggota di lingkungan BNN Tasikmalaya,” tertulis dalam surat itu.