• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Wanita Bercadar dan Suaminya yang Rekam Hal Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey Bandung, Ada 4 Video

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 23 Mei, 2023 | 21:39
Wanita Bercadar dan Suaminya yang Rekam Hal Tak Senonoh di Kebun Teh Ciwidey Bandung, Ada 4 Video
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri.

Sebelumnya diberitakan, viral video wanita bercadar yang memperlihatkan alat vitalnya saat berada di kebun teh.

Wanita bercadar tersebut adalah DM (27) dan yang membuat hingga menyebarkannya adalah RM (42).

Keduanya merupakan warga Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.

“Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya,” ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.

“Pada Mei 2023, video tersebut viral,” kata Kusworo.

Ternyata pasangan ini tak hanya membuat satu video tak senonoh di Kebun Teh Tersebut.

“Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya,” tuturnya.

Kusworo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.

Kalau ada yang melakukan maka, kata Kusworo, sesuai Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.

“Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum,” ucapnya.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
VIRAL 2 Pria Mabuk Marah-marah di Kantor Desa Raharja Sumedang, Sempat Tinju Staf, Polisi

VIRAL 2 Pria Mabuk Marah-marah di Kantor Desa Raharja Sumedang, Sempat Tinju Staf, Polisi

Kamis, 1 September, 2022 | 16:09

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version