KAB.BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna diisukan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi proyek revitalisasi pasar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Dadang Supriatna menanggapi dengan santai pemberitaan tentang dirinya terkait laporan ke KPK.
Menurut Dadang, saat ini sedang beredar pemberitaan dari beberapa media yang menggiring opini tidak baik.
“Saya Jadi ingat kata kata ini, ‘Jika ada yang mencaci atau memfitnah kita jangan membalas, doakan ia, karenacacian dan fitnahnya menghapus dosa kita dan membuat kita lebih dicintai Allah, jika kita membalasnya maka kita sama pula keburukannya dengan orang itu’,” paparnya.
Menurutnya, memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan.
“Karena tidak sekadar meyakini, namun lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana,” ujarnya.
Dilansir dari berbagai sumber, adapun terkait beredarnya Informasi tersebut berawal dari laporan Aktivis Pemuda Bandung Raya.
Laporan ini pun dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Setelah kami cek, betul ada surat laporan dimaksud,” katanya pada Selasa (23/5/2023).
Ali menerangkan, pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi terkait laporan tersebut.
“Pasti akan kami tindak lanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat,” katanya