• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pemeran Vidio Syur di Kebun Teh Ciwidey Akhirnya di Tangkap

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 26 Mei, 2023 | 12:07
Pemeran Vidio Syur di Kebun Teh Ciwidey Akhirnya di Tangkap
Share on FacebookShare on Twitter

Akhirnya jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan pemeran video syur yang dilakukan di salah satu kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus video tersebut sejak video itu tersebar awal Mei lalu.

“Rangkaian penyelidikan yang kami lakukan dari mulai pengguna terakhir dari media sosial yang mempertontonkan video tersebut kami runtut sampai dengan kami mendapatkan akun dari si yang memperjualbelikan,” ucap Kusworo di Mapolresta Bandung Senin, 22 Mei 2023.

Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui ada seorang anak di bawah umur yang memperjualbelikan video itu di media sosial. Dari sana, akhirnya diketahui bahwa perempuan pemeran aksi tak senonoh itu adalah seorang perempuan berinisial DM (27) yang disuruh oleh suaminya.

DM melakukan aksi tak senonoh itu karena disuruh oleh suaminya sendiri di mana video tersebut direkam pada Juni 2022 lalu.

“Pada saat itu kami dapatkan informasi DM ini diminta oleh suaminya melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil dan jarinya ada di kemaluannya kemudian divideokan oleh suaminya,” jelasnya.

DM dan suaminya ditangkap jajaran Polresta Bandung di kediaman mereka di kawasan Babakan Ciparay kota Bandung.

Total ada empat video syur yang dibuat pasangan suami istri itu, namun hanya 1 video yang viral. Pada awalnya, video itu dibuat oleh pasangan suami istri itu hanya untuk koleksi pribadi si suami.

Namun di bulan Juli 2022, sang suami malah menjual video tersebut di akun twitternya tanpa sepengetahuan istrinya dan dibeli oleh anak di bawah umur.

Video tersebut dia jual dengan harga kisaran Rp100.000 – Rp300.000 per video.

“Selang 1 bulan pada bulan Juli 2022 sang suami DM ini membuat akun twitter yang sifatnya menjual video tadi tanpa seizin istrinya,” ucapnya.

Setelah diperjualbelikan, video itu akhirnya viral di media sosial sejak Mei 2023 lalu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang pornografi dan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

redaksi

redaksi

Recommended.

Optimisme Farhan-Erwin Jelang Debat Pilwalkot Bandung

Optimisme Farhan-Erwin Jelang Debat Pilwalkot Bandung

Senin, 28 Oktober, 2024 | 17:37
UPDATE Anak Kecanduan Bensin di Purwakarta Sang Bocah Harus Segera Direhabilitasi

UPDATE Anak Kecanduan Bensin di Purwakarta Sang Bocah Harus Segera Direhabilitasi

Kamis, 3 Agustus, 2023 | 10:20

Trending.

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Aksi Dua Remaja di Purwakarta Curi Sepeda Motor Terekam CCTV, Kini Pelaku Sedang Dicari

Jumat, 7 Oktober, 2022 | 20:37
Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Bupati Cianjur Tepis Tuduhan Penyelewengan Bantuan Korban Gempa Bukti Penyaluran Bakal Dirilis

Selasa, 27 Desember, 2022 | 19:59
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Bupati Bogor Bakal Buat Perbup Perlintasan Jembatan Cikereteg Bagi Kendaaraan Besar

Kamis, 2 Maret, 2023 | 21:42
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version