Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

6 Ranperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk di Perubahan Propemperda Jabar 2023

Minggu, 30 Juli, 2023 | 10:33
6 Ranperda Disetujui DPRD Jawa Barat Masuk di Perubahan Propemperda Jabar 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disetujui sekaligus ditetapkan DPRD Jawa Barat masuk di perubahan Program Pembentuan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jabar Tahun 2023.

Persetujuan dan penetapan 6 Ranperda masuk di perubahan Propemperda Provinsi Jabar Tahun 2023 tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, Jumat (27/7/2023).

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat menuturkan, 6 Ranperda yang telah disetujui atau ditetapkan tersebut merupakan usulan dari gubernur atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Sebelum persetujuan dan penetapan, DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jabar dengan nomor 4143/HK.02.01/HUKHAM tanggal 30 Mei 2023 tentang Permohonan Usulan Tambahan Ranperda untuk Propemperda 2023.

Kemudian, berdasarkan rapat Badan Musyawarah pada 6 Juli 2023 disepakti pembahasan surat tersebut dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari 17 sampai 28 Juli 2023.

“Alhamdulilah, Bapemperda telah menyelesaikan pembahasannya, dan telah melaporkannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Anggota Bapemperda Dessy Susilawati,” tutur Achmad Ruhiyat, Bandung, Jumat (27/7/2023).

Sementara itu, Anggota Bapemperda Dessy Susilawati menjelaskan terkait pelaksanaan pembahasan 6 Ranperda yang diusulkan gubernur. Bapemperda telah melaksanakan kegiatan pembahasan 6 Ranperda tersebut mulai 17 sampai 28 Juli 2023 ke berbagai pihak terkait, dan diakhiri dengan rapat pleno Bapemperda.

Rapat pleno Bapemperda menghasilkan beberapa hal diantaranya; pertama, empat Ranperda disetujui untuk ditetapkan dalam usul tambahan Ranperda pada Propemperda 2023, dan dilanjutkan pada pembahasan tahap II berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, dan Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Empat (4) Ranperda yang dimaksud, Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat,” jelas Dessy Susilawati.

“Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat, dan Ranperda Tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar,” sambungnya.

Sedangkan untuk 2 Ranperda yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat ada beberapa catatan.

Pertama, untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah masih memerlukan pengkajian kembali sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah, dan diselaraskan dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.

Kedua, untuk Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat masih perlu dikaji kembali sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.

“Dalam penataan organisasi koordinasi antar perangkat daerah harus dilaksanakan, sebagai contoh dalam penggabungan BKD dan BPSDM. Hal tersebut tidak dilaksanakan. Penjelasan dari BKD terhadap Ranperda ini belum sebagaimana yang diharapkan,” kata Dessy Susilawati.

Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Bapemperda merekomendasikan untuk tidak memasukan 2 Ranperda tersebut kedalam usulan tambahan untuk Propemperda Tahun 2023 atau Perubahan Propemperda Tahun 2023. Tapi bisa diusulkan kembali pada pengajuan selanjutnya.

 

6 Ranperda Perubahan Propemperda Provinsi Jabar 2023

  1. Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi
  2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
  3. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
  4. Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
  5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat
  6. Ranperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.

Berita Terkait

Farhan Terpilih sebagai Kades Margahayu Selatan Dalam Kegiatan Pilkades PAW
BANDUNG

Farhan Terpilih sebagai Kades Margahayu Selatan Dalam Kegiatan Pilkades PAW

Oleh redaksi
Sabtu, 25 April, 2026 | 15:52
0

Seputar Jabar Bandung | Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Sukses Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BANDUNG

Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Sukses Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Oleh redaksi
Sabtu, 11 April, 2026 | 14:21
0

KAB.BANDUNG | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berjalan...

Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Rabu, 18 Februari, 2026 | 16:11
Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah di Tahun 2026, Dana Disiapkan Rp348 M

Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah di Tahun 2026, Dana Disiapkan Rp348 M

Selasa, 10 Februari, 2026 | 11:45
Pabrik Plastik di Kopo Bandung Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Pabrik Plastik di Kopo Bandung Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Jumat, 6 Februari, 2026 | 18:59
Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Minggu, 11 Januari, 2026 | 22:48
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanannya Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanannya Cepat dan Ramah

Jumat, 19 Desember, 2025 | 00:20
Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember, 2025 | 22:56

Recommended.

Ini Lho Perkataan Rocky Gerung yang Dinilai Tak Pantas pada Jokowi Hasto Sebut Devide et Impera

Ini Lho Perkataan Rocky Gerung yang Dinilai Tak Pantas pada Jokowi Hasto Sebut Devide et Impera

Kamis, 3 Agustus, 2023 | 10:09
Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

Polres Sukabumi Tetapkan Kepsek SMPN 1 Ciambar Jadi Tersangka dalam Kasus Tewasnya SIswa saat MPLS

Kamis, 27 Juli, 2023 | 21:16

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version