• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

redaksi Oleh redaksi
Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:41
Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ada sebanyak 14,93% bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Idham menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” ucap Idham.
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah Gelar Reses Masa Sidang II Tahun 2025 Untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Rabu, 12 Maret, 2025 | 00:50
Bapak Nasrudin, Kadus Dusun 2, Menyatakan Niat untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa

Bapak Nasrudin, Kadus Dusun 2, Menyatakan Niat untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa

Selasa, 29 April, 2025 | 17:45

Trending.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version