Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Sabtu 23 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

redaksi Oleh redaksi
Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:41
Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ada sebanyak 14,93% bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Idham menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” ucap Idham.
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

Berita Terkait

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara
NASIONAL

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Oleh redaksi
Rabu, 20 Mei, 2026 | 13:48
0

Persib Bandung menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada pekan ke-33 Super League 2025/2026. Maung Bandung kini di ambang juara....

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian
NASIONAL

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Oleh redaksi
Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
0

Seputar Jabar Kabupaten Bandung | Proyek lanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Baru Sampe, RW 27 Desa Lebak Muncang, Kecamatan...

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

Selasa, 14 April, 2026 | 15:12
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kamis, 26 Februari, 2026 | 23:06
Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Minggu, 22 Februari, 2026 | 22:52
Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Kamis, 12 Februari, 2026 | 14:29

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 Usung Tema ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’

Senin, 9 Februari, 2026 | 14:07
STNK Hilang

Recommended.

Polda Jabar Minta Seluruh Jajaran Polres Jalankan Program RTLH

Polda Jabar Minta Seluruh Jajaran Polres Jalankan Program RTLH

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:17
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Sabtu, 6 Juli, 2024 | 20:17

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Rabu, 20 Mei, 2026 | 13:48
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version