• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

redaksi Oleh redaksi
Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:41
Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ada sebanyak 14,93% bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Idham menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” ucap Idham.
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Wabup Garut Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK Kabupaten Garut di Tasikmalaya

Wabup Garut Tinjau Pelaksanaan Ujian PPPK Kabupaten Garut di Tasikmalaya

Minggu, 11 Desember, 2022 | 17:38

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
Geger Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Citanduy Ciamis

Geger Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Citanduy Ciamis

Jumat, 27 Januari, 2023 | 20:45
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version