Jumat 2 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

redaksi Oleh redaksi
Senin, 7 Agustus, 2023 | 11:41
Ternyata Hampir 15% Bacaleg DPR Dinyatakan Tak Penuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ada sebanyak 14,93% bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta Pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93% bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Kemudian, ada sebanyak 1,23% bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol. Para bacaleg itu tidak didaftarkan lagi oleh parpol sehingga dicoret dari daftar.
“1,23% bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” jelasnya.
Idham menjelaskan alasan masih ada bacaleg yang TMS. Dia menyebut hal itu lantaran adanya dokumen yang belum sesuai.
“Dokumen belum lengkap atau belum absah,” ucap Idham.
“Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba,” sambungnya.
KPU, lanjut Idham, masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang TMS. Waktu perbaikan dapat dilakukan pada 6-11 Agustus 2023.
“Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (daftar calon sementara) pada 6 sampai 11 Agustus 2023,” tuturnya.

Berita Terkait

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu
NASIONAL

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:00
0
6

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyatakan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) membantu auditor internal menyaring data dalam jumlah besar...

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
NASIONAL

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:56
0
2

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada...

Iklan Selamat Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Selamat Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:45
0
32

Sejumlah pelajar didampingi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyeberang jalan di Pelican Crossing di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan uji coba dan sosialisasi penggunaan Pedestrian Light Controlled Crossing (Pelican Crossing) sebagai upaya menciptakan jalur aman untuk menyeberang serta mengurangi risiko kecelakaan.

Modal Kamera Pinjaman, Pelajar Cimahi Juara 1 Lomba Foto UNESCO Dunia

Selasa, 29 September, 2026 | 12:34
6
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Rabu, 23 September, 2026 | 10:21
6
Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Selasa, 22 September, 2026 | 19:00
6
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Sabtu, 19 September, 2026 | 22:16
5
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai di Jakarta (10/9/2026).

Dicopot Jadi Menkeu, Purbaya Ungkap Tak Mau Jabat Menteri Lagi

Selasa, 15 September, 2026 | 19:08
3

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.