Dua orang penjual miras, A dan D, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta miras oplosan yang menewaskan tiga orang di Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Korban diduga berpesta miras bersama belasan orang lainnya di sebuah acara pernikahan.
“Saat ini untuk (kasus) miras sudah di tahap penyidikan. Kita sudah menetapkam dua orang tersangka. Keduanya berinisial A dan D warga Lakbok Kabupaten Ciamis,” ujar Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Usep Sudirman, Rabu, 15 November 2023.
Iptu Usep Sudirman menjelaskan, kedua tersangka itu merupakan penjual. Secara kebetulan memang korban dan tersangka ini saling kenal. Di mana minuman keras itu diantarkan dari Lakbok Ciamis ke Banjar lokasi hajatan warga.
“Jadi bukan korban yang membeli ke Ciamis, tetapi penjual datang ke Banjar. Kebetulan penjual ini bukan orang yang asing, tapi kenal dengan beberapa yang meminum di hajatan itu,” kata Iptu Usep Sudirman.
Ia menuturkan bahwa jenis minuman keras yang diminum bermerek Gingseng Kujang Emas. Barang bukti itu didapat dari TKP dan rumah tersangka. Sementara untuk kandungan yang diminum para korban pihaknya masih menunggu hasil dari Puslabfor Polri.
“Jenis botol (Miras) gingseng kujang emas. Untuk isi kandungannya sendiri kita masih proses pemeriksaan di Puslabfor. Apakah itu murni atau ada kandungan lain di dalam minuman tersebut. Kita masih menunggu dari Puslabfor, zat apa saja yang terkandung di dalam minuman itu,” kata Iptu Usep Sudirman.
“Selain tersangka yang kita amankan, sebanyak 22 botol miras kosong merek Gingseng Kujang Emas juga kita amankan sebagai barang bukti,” ucap Iptu Usep Sudirman menambahkan.
Kedua tersangka ini akan dikenakan dua Pasal atas peristiwa yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.
“Pasal yang kita kenakan yaitu Pasal 204 KUHPidana tentang Undang Undang Pangan dan Undang Undang Kesehatan. Saat ini kita menyiapkan berkas-berkas untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 1,” kata dia.