• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo Beda dengan Rinto

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 17 Desember, 2023 | 18:09
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo Beda dengan Rinto
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA – Sopir kedua dan kernet bus Handoyo yang kecelapaan di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023), masih berstatus saksi.

Kecelakaan itu telah menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

“Untuk sopir yang kedua dan keneknya masih berstatus saksi,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023) malam.

Dia menjelaskan, dalam perjalanan bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir satu kernet.

Rinto Kantana (28) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka merupakan sopir yang mengendarai dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Sopir lainnya yang saat ini masih berstatus saksi mengemudi dari Magelang hingga Kendal.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (16/2/2023) pag, Rinto dinilai lalai sehingga menyebabkan mobil terguling.

“(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami. Itu didalami nanti di tahap penyidikan,” kata Edward.

Dalam gelar perkara, kata Edward, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu petunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

“Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo,” ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut.

“Enggak disengaja. Ya, mungkin memang kelalaian dari saya,” kata Rinto saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Sabtu malam.

Dia mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.

“Alhamdulillah sehat, tidak capeai nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol,” katanya.

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

“Rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga,” kata Rinto.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kurang Greget Tangani Bencana, Komisi III DPRD Kota Bogor Panggil Pemkot Bogor Secepatnya

Kurang Greget Tangani Bencana, Komisi III DPRD Kota Bogor Panggil Pemkot Bogor Secepatnya

Rabu, 7 September, 2022 | 08:07

Twitter tweaks video again, adding view counts for some users

Kamis, 23 Januari, 2025 | 02:56

Trending.

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version