• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo Beda dengan Rinto

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 17 Desember, 2023 | 18:09
Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ini Nasib Sopir Kedua dan Kernet Bus Handoyo Beda dengan Rinto
Share on FacebookShare on Twitter

PURWAKARTA – Sopir kedua dan kernet bus Handoyo yang kecelapaan di Kilometer 72 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023), masih berstatus saksi.

Kecelakaan itu telah menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

“Untuk sopir yang kedua dan keneknya masih berstatus saksi,” kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, Sabtu (16/12/2023) malam.

Dia menjelaskan, dalam perjalanan bus jurusan Magelang menuju Bogor itu memiliki dua sopir satu kernet.

Rinto Kantana (28) yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka merupakan sopir yang mengendarai dari Kendal hingga lokasi kecelakaan di Purwakarta, Jawa Barat.

Sopir lainnya yang saat ini masih berstatus saksi mengemudi dari Magelang hingga Kendal.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Sabtu (16/2/2023) pag, Rinto dinilai lalai sehingga menyebabkan mobil terguling.

“(Penetapan) tentu berdasarkan petunjuk di lapangan, dugaan awal ditemukan ada kelalalian atau unsur kesengajaan. Itu yang perlu kita dalami. Itu didalami nanti di tahap penyidikan,” kata Edward.

Dalam gelar perkara, kata Edward, dibahas bahwa jalan yang dilintasi bus terdapat rambu petunjuk ada putaran ke kiri dan rambu peringatan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.

“Kemudian juga bahan diskusi kita bahwa kendaraan PO Bus Handoyo AA 7626 OA pada hari Jumat tanggal 15 Desember itu tujuan dari Magelang menuju ke Bogor dan mengapa bus tersebut belok kiri menuju ke ke arah Cikopo,” ujarnya.

Penetapan tersangka berdasarkan Pasal 311 atau 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Rinto pun mengakui kelalaian tersebut.

“Enggak disengaja. Ya, mungkin memang kelalaian dari saya,” kata Rinto saat ditemui Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Sabtu malam.

Dia mengaku bahwa saat berkendara dalam kondisi sehat dan sudah mengenal kondisi jalan yang dilintasi.

“Alhamdulillah sehat, tidak capeai nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol,” katanya.

Terkait kondisi kendaraan, ia menyebutkan bahwa bus yang dikendarai dalam keadaan normal dan tidak ada masalah.

“Rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga,” kata Rinto.

redaksi

redaksi

Recommended.

HATI2 NARKOTIKA AYAM GEPREK

HATI2 NARKOTIKA AYAM GEPREK

Selasa, 7 Januari, 2025 | 23:45
Target Pendapatan Kota Bandung Tahun 2023 Meningkat Rp167,98 Miliar

Target Pendapatan Kota Bandung Tahun 2023 Meningkat Rp167,98 Miliar

Kamis, 21 September, 2023 | 15:58

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version