BANDUNG [SJB – Polisi berhasil menetapakan 1 orang tersangka berinisial T pasca terjadinya bentrokan 2 kelompok organsiasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, pada Kamis, 18 April 2024 kemarin.
Penetapan tersangka ini dilakukan, sebab menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono, T merupakan eksekutor utama yang menyebabkan adanya korban jiwa dari bentrokan 2 kelompok ormas tersebut.
“Polisi berhasil menetapkan satu tersangka (berinisial T) selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4).
Bedasarkan hasil penyelidikannya, Budi mengugkapkan bahwa T menggunakan sebilah besi ulir untuk mengeksekusi lawannya saat bentrokan terjadi.
“Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan saksi maupun CCTV yang ada di TKP. Jadi alat yang digunakan (oleh T) besi ulir, sehingga ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sehingga dengan adanya kejadian ini, Budi menuturkan tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga maksimal 12 tahun.
“Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun (penjara),” ungkapnya.
“Sementara untuk tersangka lainnya, masih dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan dari CCTV sudah ada beberapa dugaan-dugaan apakah bisa jadi saksi maupun tersangka, sementara masih pendalaman,” pungkasnya.
Berdasarkan Informasi yang didapat, bentrokan dua ormas yang tejadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024 kemarin berawal dari kecelakaan. Dimana salah satu anggota ormas tertabrak motor oleh kelompok ormas lainya sehingga terjadi perkelahian, dan akhirnya bentrokanpun terjadi.