• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Bentrokan 2 Ormas di Kota Bandung, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 21 April, 2024 | 16:12
Bentrokan 2 Ormas di Kota Bandung, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG [SJB – Polisi berhasil menetapakan 1 orang tersangka berinisial T pasca terjadinya bentrokan 2 kelompok organsiasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, pada Kamis, 18 April 2024 kemarin.

Penetapan tersangka ini dilakukan, sebab menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono, T merupakan eksekutor utama yang menyebabkan adanya korban jiwa dari bentrokan 2 kelompok ormas tersebut.

“Polisi berhasil menetapkan satu tersangka (berinisial T) selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4).

Bedasarkan hasil penyelidikannya, Budi mengugkapkan bahwa T menggunakan sebilah besi ulir untuk mengeksekusi lawannya saat bentrokan terjadi.

“Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan saksi maupun CCTV yang ada di TKP. Jadi alat yang digunakan (oleh T) besi ulir, sehingga ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kejadian ini, Budi menuturkan tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga maksimal 12 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun (penjara),” ungkapnya.

“Sementara untuk tersangka lainnya, masih dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan dari CCTV sudah ada beberapa dugaan-dugaan apakah bisa jadi saksi maupun tersangka, sementara masih pendalaman,” pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang didapat, bentrokan dua ormas yang tejadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024 kemarin berawal dari kecelakaan. Dimana salah satu anggota ormas tertabrak motor oleh kelompok ormas lainya sehingga terjadi perkelahian, dan akhirnya bentrokanpun terjadi.

Tag BandungKOTA BANDUNG
redaksi

redaksi

Recommended.

Polsek Pameungpeuk Ciduk Pelaku Curanmor

Polsek Pameungpeuk Ciduk Pelaku Curanmor

Kamis, 5 September, 2024 | 00:50
Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

Ancaman Menanti Jika Berani Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

Kamis, 23 Mei, 2024 | 20:40

Trending.

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Minggu, 12 April, 2026 | 15:03
Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Senin, 14 April, 2025 | 23:18
Tasyakuran Desa Gunung Putri Raih Peringkat 3 Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Tasyakuran Desa Gunung Putri Raih Peringkat 3 Desa Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Barat

Rabu, 7 Januari, 2026 | 10:06
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version