• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Bentrokan 2 Ormas di Kota Bandung, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 21 April, 2024 | 16:12
Bentrokan 2 Ormas di Kota Bandung, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG [SJB – Polisi berhasil menetapakan 1 orang tersangka berinisial T pasca terjadinya bentrokan 2 kelompok organsiasi masyarakat (ormas) yang terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, pada Kamis, 18 April 2024 kemarin.

Penetapan tersangka ini dilakukan, sebab menurut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Budi Sartono, T merupakan eksekutor utama yang menyebabkan adanya korban jiwa dari bentrokan 2 kelompok ormas tersebut.

“Polisi berhasil menetapkan satu tersangka (berinisial T) selaku eksekutor utama yang melakukan pemukulan menggunakan alat kepada korban,” ucapnya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (20/4).

Bedasarkan hasil penyelidikannya, Budi mengugkapkan bahwa T menggunakan sebilah besi ulir untuk mengeksekusi lawannya saat bentrokan terjadi.

“Hal ini diperkuat dengan adanya keterangan saksi maupun CCTV yang ada di TKP. Jadi alat yang digunakan (oleh T) besi ulir, sehingga ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

Sehingga dengan adanya kejadian ini, Budi menuturkan tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara hingga maksimal 12 tahun.

“Tersangka dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pasal 351ayat 3, barang siapa yang melakukan penganiayaan menyebabkan matinya orang paling lama 7 tahun (penjara),” ungkapnya.

“Sementara untuk tersangka lainnya, masih dilakukan pencarian dan dilakukan pemeriksaan, kita lengkapi saksi-saksi dan dari CCTV sudah ada beberapa dugaan-dugaan apakah bisa jadi saksi maupun tersangka, sementara masih pendalaman,” pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang didapat, bentrokan dua ormas yang tejadi di Jalan Dayang Sumbi, Kota Bandung, Kamis, 18 April 2024 kemarin berawal dari kecelakaan. Dimana salah satu anggota ormas tertabrak motor oleh kelompok ormas lainya sehingga terjadi perkelahian, dan akhirnya bentrokanpun terjadi.

Tag BandungKOTA BANDUNG
redaksi

redaksi

Recommended.

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Senin, 3 Maret, 2025 | 17:46
DPRD Kota Bogor Resmi Layangkan Surat ke Senayan, Atang Kami Belum Terima Tanggapan

DPRD Kota Bogor Resmi Layangkan Surat ke Senayan, Atang Kami Belum Terima Tanggapan

Rabu, 14 September, 2022 | 18:24

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version