• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUMEDANG

Wakil Ketua DPRD Sumedang Desak Polisi Tertibkan Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Tisu

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 25 April, 2024 | 15:46
Wakil Ketua DPRD Sumedang Desak Polisi Tertibkan Kios Penjual Obat Terlarang Berkedok Kios Tisu
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Titus Diah, mendorong Kepolisian Resor Sumedang menertibkan kios-kios penjual obat-obatan terlarang yang berkedok kios penjual kopi.

Kios-kios di sejumlah kecamatan di Sumedang seperti menjual sabun, tisu, hingga warung kopi. Sejatinya, tempat-tempat itu telah menjadi “rahasia umum” sebagai tempat menjual obat-obatan terlarang.

“Ya, harapan kami seluruh kios-kios penjual obat terlarang yang meresahkan masyarakat Sumedang dapat ditertibkan polisi,” kata Titus Diah saat ditemui TribunJabar.id, di Gedung DPRD Sumedang, Rabu (24/4/2024).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan penertiban diperlukan untuk mencegah maraknya penjualan obat-obat terlarang yang membahayakan generasi muda di Sumedang.

Menurutnya, peredaran narkoba di Sumedang membuat orang tua dan masyarakat menjadi khawatir.

Terlebih, generasi muda adalah kelompok yang paling rentan terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Mohon Pak Kapolres beserta jajaran untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.

Meski begitu, kata Titus, pihaknya mengapresiasi pihak Polres Sumedang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap di Sumedang.

“Mudah-mudahan kembali mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya,” ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Hayam merupakan bos pengedar obat-obatan terlarang. Polisi bahkan menyita satu juta butir obat terlarang, dua pucuk senjata api, dan tiga pucuk air softgun itu saat menggeledah kediamannya.

Kasus ini terbongkar polisi dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka, terluka berat hingga meninggal dunia RSUD Sumedang.

redaksi

redaksi

Recommended.

Hindari Gagal Tanam, Bupati Nina Agustina Pastikan Air Masuk Ke Sawah Petani

Hindari Gagal Tanam, Bupati Nina Agustina Pastikan Air Masuk Ke Sawah Petani

Jumat, 5 Juli, 2024 | 23:17
Plt. Bupati Bogor Minta Peran IPHI Dalam Implementasi Haji Mabrur Optimal

Plt. Bupati Bogor Minta Peran IPHI Dalam Implementasi Haji Mabrur Optimal

Minggu, 24 Juli, 2022 | 19:39

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version