• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Napi yang Dititipkan di Bandung Dipindah Lagi ke Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 16 Juli, 2024 | 18:46
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Keluarga mengungkap kejenuhan yang dirasakan terpidana kasus Vina Cirebon yang ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jalan Jakarta.

Mereka ingin balik lagi ke lapas di Cirebon supaya dekat dengan saudara-saudaranya.

Hal itu dikatakan Nurdin, kakak ipar satu terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto.

Dia menjenguk Supriyanto bersama satu kuasa hukumnya, Wiwi Maryani, Selasa (16/7/2024).

Menurut Nurdin, Supriyanto dan tiga terpidana lainnya ingin ditahan di Cirebon agar keluarga yak harus jauh-jauh ke Bandung untuk menjenguk.

“Kami (keluarga) meminta mereka dipulangkan ke Cirebon. Harapannya sih mereka bisa keluar semua, karena mereka tak bersalah. Mereka pun selalu bertanya kapan keluar, dan kami hanya bisa katakan sabar ada prosesnya,” ujar Nurdin.

Nurdin menegaskan, pihak keluarga meyakini 99 persen para terpidana kasus Vina ini tak bersalah.

Sebab, kata Nurdin, Supriyanto sedang bersamanya sebagai kuli bangunan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

“Posisi saat itu di Arjawinangun, perum, bersama saya. Tapi, sorenya saya kaget Supriyanto ditangkap. Saya kira masalah minuman, tapi ternyata soal pembunuhan,” katanya.

Semenjak empat terpidana kasus Vina ini dititipkan di rutan Kelas I Bandung sejak Mei, pihak keluarga mengaku sudah dua kali mengunjunginya.

Wiwi Maryani, satu di antara kuasa hukum terpidana, mengatakan kunjungan ke Lapas Kebon Waru berhubungan dengan akan dilakukan pengajuan peninjauan kembali (PK).

“PK ini harus sempurna. Ancaman anak-anak ini kan seumur hidup. Kami sebelumnya juga melaporkan RT Pasren, Aep, dan sekarang ini Rudiana (ayah Eki). Anak-anak sudah sampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka sampai babak belur. Mereka memohon lewat keluarga untuk kembali ke lapas di Cirebon agar dekat keluarga dan komunikasi lebih dekat,” ucap Wiwi.

Dia mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke Dirjen Lapas meminta dipindahkan lagi.

“Tapi kan yang meminjam Polda, jadi Polda yang harus mengembalikannya. Padahal kan perkara Pegi (Setiawan) sudah selesai,” ujarnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

5 Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi yang Sudah Diproses Pengadilan Sepanjang 2022

5 Kasus Korupsi di Kabupaten Bekasi yang Sudah Diproses Pengadilan Sepanjang 2022

Kamis, 29 Desember, 2022 | 17:18
Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Sabtu, 5 November, 2022 | 18:05

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version