Bandung – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel memberi pandangan terkait kasus Vina Cirebon. Reza memandang sikap Mabes Polri harus berbeda terhadap para korban terkait penyebab kematian, termasuk kemungkinan pidana, dan terhadap para terpidana terkait error in persona maupun error in objecto.
Sebab, kata dia, jika kedua bagian penyikapan tersebut digabung sekaligus dan harus menunggu putusan PK, terlebih apabila PK ditolak, maka akan muncul kesan kemiripan antara sikap Mabes Polri dengan hasil studi Conviction Integrity Unit (CIU).
“CIU menemukan, satu dari dua faktor dominan terjadinya salah pemidanaan adalah ditutup-tutupinya oleh penyidik bukti-bukti yang sesungguhnya dapat meringankan atau bahkan membebaskan terdakwa,” kata Reza Indragiri
Oleh Karena itu, menurut Reza penyikapan terhadap para terpidana harus dipisahkan dengan penyikapan terhadap korban.
“Konkretnya, terkait penyikapan terhadap terpidana, dengan asumsi Mabes Polri menemukan bahwa mereka tidak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan, Mabes Polri perlu membukakan jalan bagi delapan orang terpidana untuk bebas,” kata Reza.
“Sedangkan terkait penyikapan terhadap korban, jika mereka diyakini tewas akibat perbuatan pidana, maka anggap saja ini pekerjaan rumah yang suatu saat semoga bisa Mabes Polri pecahkan,” sambung Reza.
Reza melihat, saat ini publik lebih condong untuk memperjuangkan nasib para terpidana yang tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky.
“Saya yakin, ketika agenda penyikapan terhadap terpidana dan agenda penyikapan terhadap korban dihadap-hadapkan ke publik, publik saat ini lebih condong untuk memperjuangkan nasib para terpidana, ketimbang memastikan kedua korban, apakah mereka tewas akibat kecelakaan ataukah akibat perbuatan orang lain,” kata dia.
Karenanya, Reza Indragiri memandang ketika Mabes Polri membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, maka publik akan menghargai sikap Mabes Polri.
“Anggaplah Mabes Polri tak kunjung berhasil menemukan siapa pembunuh Eky dan Vina. Tapi ketika Mabes Polri esok pagi membuat pernyataan resmi yang membukakan jalan bebas bagi para terpidana, publik akan mensyukuri dan menghargai sikap Mabes Polri tersebut,” kata Reza.
“Jadi, sebelum Mahkamah Agung membuat putusan atas upaya peninjauan kembali para terpidana, Mabes Polri perlu selekasnya menyodorkan novum berupa hasil kerja tim Mabes Polri,” kata dia menambahkan.
Reza Indragiri sendiri mengapresiasi langkah Mabes Polri yang menugaskan tim untuk menangani kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.
“Sesuai janji saya, setelah dipastikan bahwa Mabes Polri menugaskan tim untuk mengeksaminasi ulang peristiwa Cirebon 2016, saya memberikan apresiasi kepada langkah Polri. Langkah itu saya maknai sebagai upaya meredefinisi profesionalisme kepolisian. Bahwa, polisi tidak semata-mata memidana pelaku pidana, tapi juga punya kesungguhan untuk mengoreksi kemungkinan salah pemidanaan terhadap warganegara,” ucap Reza Indragiri.
“Apa simpulan tim Mabes Polri itu? Kita masih nantikan,” kata dia.