BANDUNG – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, melaporkan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar.
Cucun mendatangi mendatangi Ditres Siber Polda Jabar, Jumat (22/11/2024).
Dia membuat laporan atas dugaan ujaran kebencian.
“Alhamdulillah laporan diterima Ditres Siber Polda Jabar. Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum terhadap tindakan upaya orang melakukan ujaran kebencian atau fitnah,” ucap Cucun saat keluar Ditres Siber Polda Jabar, Jumat sore.
Dia mengatakan, laporan bagian dari upayamengedukasi agar orang tidak bebas melakukan tindakan apapun.
“Karena semua ini sudah diatur sesuai aturan berlaku,” katanya.
Cucun pun menambahkan, Polda Jabar akan mengkaji lebih mendalam bukti-bukti yang sudah dia serahkan.
Dia mengatakan, ujaran kebencian itu dilakukan satu anggota DPRD Kabupaten Bandung.
“Tentu jelas atas fitnah dia itu berdampak buat saya, yang jelas merugikan. Apalagi, yang bersangkutan menyampaikan sebaran fitnah itu di media. Kan itu tindakan yang tak pantas dilakukan anggota DPRD. Dia menyebut nama (saya) itu kan tak baik,” ujarnya.
Cucun menegaskan, sudah memberikan bukti video ke Ditres Siber Polda Jabar dan pelaporan tadi bukan reaksi atas Pilkada yang menurutnya dianggap sebagai kampanye hitam.
“Ini bukan masuk dalam konten Pilkada melainkan di luar Pilkada. Jadi, narasinya bukan ranah pelanggaran yang mesti ke Bawaslu melainkan mesti dibawa ke ranah hukum karena UU sudah dilanggar. Nanti siber yang akan mengkaji,” katanya.