• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home SUMEDANG

Kader PAN Tersangka Kasus Korupsi Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029

redaksi Oleh redaksi
Senin, 12 Agustus, 2024 | 17:27
Kader PAN Tersangka Kasus Korupsi Bakal Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumedang Periode 2024-2029
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG – DS, caleg terpilih di Pileg 2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sumedang yang tengah berproses menghadapi hukum dengan statusnya sebagai tersangka ternyata tetap bakal dilantik menjadi anggota DPRD Sumedang.

Pelantikan akan dilaksanakan bersama 49 caleg terpilih lainnya, Selasa (13/8/2024), besok.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumedang Sonson M Nurikhsan, mengatakan, DS bakal dilantik dengan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Sumedang masa jabatan 2024-2029.

Menurut Sonson, pengambilan sumpah janji 49 anggota DPRD Kabupaten Sumedang bakal digelar di Gedung Negara Sumedang. Sementara, pengambilan sumpah janji DS bakal digelar secara terpisah.

“Rencananya, proses pengambilan sumpah janji DS bakal terpisah dengan yang lainnya. Itu protokoler dari Kejaksaan Negeri Sumedang,” kata Sonson kepada sejumlah wartawan, di Gedung Negara Sumedang, Senin (12/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, Politisi PAN yang menang pileg 2024 dan akan dilantik pada Agustus, DS atau Diki Suharto jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang (Tampomas).

DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu (3/7/2024) malam.

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 686 juta atau tepatnya Rp 686.600.000

redaksi

redaksi

Recommended.

Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

Minggu, 16 Februari, 2025 | 21:13
Kendalikan DBD Pemda Kota Bandung Bentuk Tim Teknis Penanggulangan Demam Berdarah

Kendalikan DBD Pemda Kota Bandung Bentuk Tim Teknis Penanggulangan Demam Berdarah

Jumat, 22 Maret, 2024 | 10:25

Trending.

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version