• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

2 Mantan Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Korban hingga Tulang Patah

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 14 Agustus, 2024 | 21:22
2 Mantan Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Korban hingga Tulang Patah

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi dua mantan anggota geng motor yang melakukan penganiayaan.

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Polisi dari Satreskrim Polres Cimahi meringkus pria inisial JR dan SA karena melakukan penganiayaan terhadap Gilang Iskandar (19).

JR dan SA melukai Gilang dengan senjata tajam (sajam). Bukan cuma terluka bekas sayatan, gilang juga mengalami tulang patah.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan kedua pelaku di Kampung Andir, RT 04/RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (11/8/2024) dini hari.

“Setelah kita lakukan pengembangan dan pengungkapan, alhamdulilah diamankan dua pelaku atas nama JR dan SA,” kata Tri di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).

Tri mengungkapkan, JR dan SA menganiaya Gilang karena memiliki dendam.

“Korban pernah melempar botol ke rumahnya. Hal sepele tapi membuat keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan,” ungkap Tri.

Tri membenarkan, JR dan SA merupakan matan anggota geng motor. Namun, dia menegaskan peristiwa yang terjadi kali ini bukan keributan antargeng motor.

JR dan SA dijerat dengan pasal 170 KUHP juncto pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

redaksi

redaksi

Recommended.

DPRD dan Bupati Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

DPRD dan Bupati Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

Rabu, 16 April, 2025 | 20:35
Sebelum Terjadi Semburan Api di Rest Area KM 86 B Tol Cipali Sumur Berbau Belerang

Sebelum Terjadi Semburan Api di Rest Area KM 86 B Tol Cipali Sumur Berbau Belerang

Jumat, 28 April, 2023 | 19:23

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 15 Desember, 2025 | 11:33
Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Ribuan Massa Aksi Damai Apdesi Datangi Kantor DPRD Kabupaten Garut

Selasa, 16 Desember, 2025 | 11:00
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Tinjau Korban Bencana di Tapanuli Utara, Angela Tanoesoedibjo Dorong Segenap Kader Bantu Proses Pemulihan Korban Bencana

Tinjau Korban Bencana di Tapanuli Utara, Angela Tanoesoedibjo Dorong Segenap Kader Bantu Proses Pemulihan Korban Bencana

Kamis, 11 Desember, 2025 | 17:31
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version