• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIMAHI

Polres Cimahi meringkus 20 pengedar narkoba dalam sebulan

redaksi Oleh redaksi
Selasa, 27 Agustus, 2024 | 17:17
Polres Cimahi meringkus 20 pengedar narkoba dalam sebulan

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Cimahi meringkus 20 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, hingga obat terlarang dalam operasi pengintaian dan penangkapan selama satu bulan ini.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto menyampaikan bahwa kasus tersebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

“Ini pengungkapan kasus narkoba selama sebulan, bulan Agustus, kita amankan 20 orang pelaku penyalahgunaan narkoba,” kata Tri di Cimahi, Selasa.

Tri mengatakan penangkapan para pelaku ini merupakan hasil dari operasi para petugas kepolisian untuk meminimalisasi kejahatan jalanan di Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres menguraikan, dari 20 orang tersangka itu terdapat tujuh laporan penyalahgunaan sabu dengan sembilan orang tersangka, tiga laporan penyalahgunaan ganja dengan empat orang tersangka, dua laporan penyalahgunaan tembakau sintetis dengan tiga orang tersangka dan empat laporan penyalahgunaan psikotropika dan obat keras dengan empat orang tersangka.

Dari mereka, barang bukti yang disita yakni sabu seberat 223 gram, 69 gram ganja, 355 gram tembakau sintetis hingga 2.852 butir terlarang diamankan polisi.

Tri mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.

“Kalau dirupiahkan kurang lebih Rp1 miliar dan menyelamatkan 5.000 jiwa,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus sabu dan tembakau sintetis ancaman paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup, kasus ganja 5 tahun penjara paling lama seumur hidup, kasus obat terlarang maksimal 15 tahun penjara,” kata Tri.

redaksi

redaksi

Recommended.

PKS Segera Umumkan Cagub Jabar

PKS Segera Umumkan Cagub Jabar

Senin, 26 Agustus, 2024 | 15:48
Ketua dan Wakil DPRD Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Ketua dan Wakil DPRD Bogor Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Senin, 23 September, 2024 | 09:17

Trending.

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Terpilih Aklamasi Ust Ahmad Nurjaman Kembali Pimpin MUI Kecamatan Caringin

Senin, 27 Oktober, 2025 | 17:23
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97, Pemuda Pemudi Bergerak Indonesia Bersatu

Selasa, 28 Oktober, 2025 | 10:25
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Suplai Tiga Desa Dapur Satu SPPG MBG Sukamulya Talegong Akan Segera Launching

Selasa, 21 Oktober, 2025 | 15:07
Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Layanan Publik Samsat Soreang Kembali Mendapat Apresiasi Warga Pelayanan Cepat dan Tepat

Jumat, 10 Oktober, 2025 | 11:13
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version