• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Bayi yang Ditemukan di Ember Cat di Panyileukan Bandung Ternyata Dibunuh Orangtua Angkat

redaksi Oleh redaksi
Senin, 9 September, 2024 | 16:09
Bayi yang Ditemukan di Ember Cat di Panyileukan Bandung Ternyata Dibunuh Orangtua Angkat

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat menghadirkan dua tersangka pembunuhan pada anak angkat usia 14 bulan, Senin (9/9/2024) di Mapolrestabes Bandung

Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTARJABAR.CO.ID / BANDUNG – Seorang bayi berusia 14 bulan tewas ditemukan mengapung di dalam ember cat ukuran 25 kg di wilayah Panyileukan, Kota Bandung.

Pasangan suami istri berinisial TM (26) dan RM (26) pun ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim, AKBP Abdul Rahman dan Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia menjelaskan bahwa pada Rabu (4/9/2024) pukul 16.30 WIB berdasarkan informasi dari Polsek Cileunyi ada bayi yang meninggal dunia.

Kemudian, anggota kepolisian pun memiliki dugaan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh si bayi tersebut.

“TKP berada di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Anggota kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.”

“Ketika dicek memang ditemukan mayat bayi yang meninggal dunia di dalam ember cat,” katanya, Senin (9/9/2024) di Mapolrestabes Bandung.

Jenazah bayi itu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum lantaran diduga adanya kekerasan pada bayi itu.

Kombes Budi mengaku hasil pengecekan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Anggota kami mengumpulkan seluruh keterangan saksi di sana. Ada dugaan kekerasan pada anak.”

“Saksi-saksi ada yang mendengar suara sekitar TKP. Dan, kedua orang suami istri ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Disinggung terkait hubungan suami istri dengan korban tersebut, Kombes Budi menegaskan mereka orangtua angkat korban.

Namun, saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyelidikan untuk nanti dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Anak 14 bulan itu tinggal dengan tersangka sejak usia 4 bulan.”

“Hubungan si korban dengan dua orang itu merupakan saudara jauh dan kami masih dalami apakah si anak itu memang dititipkan orangtuanya atau memang si tersangka ini yang meminta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi ancaman penjara 10 tahun.

Korban berdasarkan hasil visum ada tanda-tanda kekerasan semisal memar di bagian tubuhnya sebelum ditemukan tewas.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Ridwan Kami Santri Bisa Bekerja di Segala Sektor Jadi Ciri Khas Muslim Indonesia

Ridwan Kami Santri Bisa Bekerja di Segala Sektor Jadi Ciri Khas Muslim Indonesia

Minggu, 23 Oktober, 2022 | 18:08
DPRD berharap Masjid Al Jabbar tak hanya jadi kebanggaan Jawa Barat tapi juga internasional

DPRD berharap Masjid Al Jabbar tak hanya jadi kebanggaan Jawa Barat tapi juga internasional

Minggu, 25 Desember, 2022 | 21:05

Trending.

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Kemenhub Sambut Baik Rencana Trem di Kota Bogor

Jumat, 23 September, 2022 | 14:36
Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Koperasi Catra Karya Nusantara Garut Resmi Menerima 4 Buah Kapal

Kamis, 21 Agustus, 2025 | 20:20
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version