• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Anggota Samsat Bekasi

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 15 September, 2024 | 11:25
Terlibat Pungli, Kapolda Metro Harus Proses Pidana Anggota Samsat Bekasi
Share on FacebookShare on Twitter

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memproses etik dan pidana Aipda P, anggota polisi yang bertugas di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat. Oknum polisi itu diminta dihukum karena diduga terlibat pungutan liar (pungli).

“Oleh karena itu, kami berharap Kapolda PMJ agar tegas dalam menjatuhkan hukuman, yaitu tidak cukup dengan kode etik, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pidana,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Wartawan, Minggu (15/9).

Poengky mengatakan hukuman etik dan pidana itu diberikan agar ada efek jera. Tidak hanya kepada pelaku tetapi juga seluruh anggota Polda Metro Jaya, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan.

“Sebagai seorang polisi harus melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta taat pada hukum. Bukan malah mengambil keuntungan dengan memeras masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Poengky mengatakan Aipda P pantas diberi hukuman etik dan pidana karena pungli merupakan kejahatan. Apakah perbuatan itu dilakukan sekali atau lebih, tetap saja kejahatan. Apalagi, kata dia, terbongkarnya pungli karena viral.

Terlebih, setelah melakukan pungli dan diviralkan, si korban yang menceritakan sempat diinterogasi. Bahkan, rumahnya didatangi pelaku tanpa menunjukkan surat tugas resmi.

“Ini kan menunjukkan daripada meminta maaf dan menyesali perbuatannya, pelaku kan diduga malah melakukan intimidasi sehingga meresahkan korban dan keluarganya. Nah, hal-hal seperti ini sudah masuk ranah pidana,” terang Poengky.

Di samping itu, Poengky belum bisa memastikan hukuman etik yang bisa diberikan kepada Aipda P. Sebab, putusan tergantung sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Hukuman tertinggi memang PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tapi, jika dianggap pelaku menyesal dan kesalahannya bisa diperbaikki maka hukumannya bisa ringan,” pungkas anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Sebelumnya, seorang pria mengaku menjadi korban pungli saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Dugaan pungli pun diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.

Pria itu mengungkapkan bahwa oknum tersebut sampai dua kali memberikan penawaran ‘proses cepat’ meski sudah ditolak. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.

Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu lalu mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.

Polda Metro Jaya telah bertindak. Aipda P Langsung ditahan di tempat khusus (patsus) sambil menunggu sidang etik. Patsus diberikan kepada Aipda P karena pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.  Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:19
Camat Telegong Buka Musrenbang Susun RKPD Garut Tahun 2026

Camat Telegong Buka Musrenbang Susun RKPD Garut Tahun 2026

Senin, 3 Maret, 2025 | 12:11

Trending.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Bencana Cianjur ini 268 orang meninggal dunia– tergolong bencana khas negara berkembang. Yang penduduknya masih belum begitu punya kemampuan disiplin dan keuangan.

Rabu, 23 November, 2022 | 11:05
SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

SMAN 28 Garut Selenggarakan Gelar Seni Budaya Rancabuaya 2025

Minggu, 27 Juli, 2025 | 16:34
Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Sosialisasi dan Rencana Pengembangan Penataan Terkait Penyusunan Dokumen Masterplan di Pantai Rancabuaya

Rabu, 6 Agustus, 2025 | 13:16
Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Aksi Demonstrasi Ricuh, Massa Buruh Robohkan Pagar Gedung Sate

Rabu, 21 September, 2022 | 14:45

Pensiunan ASN Ditemukan Tewas di Mangkubumi Tasikmalaya

Selasa, 30 Agustus, 2022 | 13:43
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version