• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG BARAT

Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:24
Polisi Bongkar Modus Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar Bandung Barat Rugikan Negara Rp 559 Juta

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat konferensi soal kasus korupsi yang dilakukan pegawai Pegadaian di Batujajar, Bandung Barat

Share on FacebookShare on Twitter

CIMAHI – Polisi mengungkap modus yang dipakai RAS saat melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp 559.740.000.

RAS merupakan eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Polisi berhasil membongkar modus RAS saat menilap uang perusahaan sejak 2023.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, ada tiga modus yang digunakan RAS untuk mengambil uang perusahaan secara ilegal tersebut.

Dia melakukan transaksi gadai fiktif, transaksi gadai dengan barang jaminan palsu, dan transaksi gadai dengan taksiran tinggi terhadap barang jaminan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kerugian negara kurang lebih sebanyak Rp 500 juta. Dalam kergugian sudah dilakukan pembayaran Rp 200 juta sehingga masih ada kerguian Rp 300 juta,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (30/10/2024).

Tri menjelaskan, polisi telah melakukan serangakain penyelidikan dan penyidikan hingga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dokumen pegadaian palsu.

“Kita amankan barang bukti 24 macam dokumen, 54 bukti pegadaian, 16 perhiasan transaksi gadai, dan enam perhiasan emas dengan taksiran tinggi,” ucap Tri.

Polisi menjerat RAS dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya empat sampai 20 tahun penjara. Tersangka saat melakukan aksinya masih aktif, tapi sekarang sudah diberhentikan. Masyarkat tidak perlu khawatir, tidak perlu gundah,” kata Tri.

redaksi

redaksi

Recommended.

Optimisme Farhan-Erwin Jelang Debat Pilwalkot Bandung

Optimisme Farhan-Erwin Jelang Debat Pilwalkot Bandung

Senin, 28 Oktober, 2024 | 17:37
Kisah Gigih Anak Pengembala Sapi Kini Jadi Prajurit TNI

Kisah Gigih Anak Pengembala Sapi Kini Jadi Prajurit TNI

Kamis, 6 Maret, 2025 | 12:36

Trending.

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Warga Desa Caringin Antusias, Pemerintahan Desa Ajak Pengusaha Alokasikan Dana IP 300 Meter

Senin, 29 Desember, 2025 | 15:03
Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Senin, 15 Desember, 2025 | 11:33
Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Kegiatan Pengawasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tahun 2025

Minggu, 28 Desember, 2025 | 18:03
Transparasi Pemdes Dayeuh Gelar Laporan Realisasi Untuk APBDes 2025

Transparasi Pemdes Dayeuh Gelar Laporan Realisasi Untuk APBDes 2025

Selasa, 30 Desember, 2025 | 11:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version