• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:19
Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Pelaku tindak asusila saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Puluhan pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Bandung mendapat sanksi denda.

Sanksi dijatuhkan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara Nomor 4, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu, yakni 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari hotel Jalan Emong dan apartemen Jalan Cihampelas.

Kemudian lima pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G, 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah, dan enam penjual minuman beralkohol tidak izin di Jalan Pasirkoja.

“Sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Rabu.

Ia mengatakan, para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mujahid mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut dijatuhi hukuman denda dengan jumlah yang beragam mulai, dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp 150 ribu. Minuman alkohol, enam orang putusan denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan lima orang dengan denda Rp 1,5 juta,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggar perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi, kata Mujahid, dijatuhi hukuman denda Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Mujahid juga berharap hukuman ini bisa memberi efek jera bagi para pelanggar tersebut.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” ucap Mujahid.

redaksi

redaksi

Recommended.

Pemprov Lakukan Percepatan Layanan PBG Untuk MBR Se-Jabar

Pemprov Lakukan Percepatan Layanan PBG Untuk MBR Se-Jabar

Senin, 20 Januari, 2025 | 19:15
Paslon Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem Kunjungi Paguyuban Pasundan, Diminta Perjuangkan Ini

Paslon Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem Kunjungi Paguyuban Pasundan, Diminta Perjuangkan Ini

Rabu, 16 Oktober, 2024 | 20:15

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version