• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 30 Oktober, 2024 | 17:19
Puluhan Pasangan Mesum yang Diamankan di Hotel di Bandung Didenda Masing-masing Rp 500 Ribu

Pelaku tindak asusila saat menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Satpol PP Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Puluhan pelanggar peraturan daerah (perda) di Kota Bandung mendapat sanksi denda.

Sanksi dijatuhkan dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan Martanegara Nomor 4, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan data Satpol PP Kota Bandung, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu, yakni 25 pelaku asusila dan prostitusi yang dijaring dari hotel Jalan Emong dan apartemen Jalan Cihampelas.

Kemudian lima pelaku usaha tanpa izin yang menjual obat-obatan daftar G, 10 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah, dan enam penjual minuman beralkohol tidak izin di Jalan Pasirkoja.

“Sidang tipiring tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar Satpol PP pada 28-29 Oktober 2024,” ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Rabu.

Ia mengatakan, para pelaku didakwa atas pelanggaran terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Mujahid mengatakan, para pelanggar yang menjalani sidang tipiring tersebut dijatuhi hukuman denda dengan jumlah yang beragam mulai, dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta.

“PKL sebanyak 10 orang denda Rp 150 ribu. Minuman alkohol, enam orang putusan denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Penjualan obat-obatan terlarang putusan lima orang dengan denda Rp 1,5 juta,” katanya.

Sedangkan untuk pelanggar perda yang melakukan perbuatan asusila dan prostitusi, kata Mujahid, dijatuhi hukuman denda Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.

Dia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran perda yang erat dengan penyakit masyarakat. Mujahid juga berharap hukuman ini bisa memberi efek jera bagi para pelanggar tersebut.

“Masyarakat jangan ragu melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung apabila menemukan hal-hal serupa,” ucap Mujahid.

redaksi

redaksi

Recommended.

Modal Persib saat Hadapi Borneo FC

Modal Persib saat Hadapi Borneo FC

Jumat, 5 Agustus, 2022 | 06:51
KPK Beberkan Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

KPK Beberkan Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

Minggu, 16 Maret, 2025 | 20:25

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Kehilangan 2 Unit Motor di Sukaresmi, Garut

Sabtu, 5 Juli, 2025 | 09:53
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Warga Antusias, Sagawangi Resmi Menjadi Desa Persiapan

Jumat, 4 Juli, 2025 | 11:30
Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Desa Cimaung Alokasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Jalan Desa Tani

Senin, 7 Juli, 2025 | 18:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version