BOGOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk memastikan pengelolaan dana kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah potensi pelanggaran seperti sumbangan ilegal, penggunaan dana di luar batas yang diperbolehkan, serta praktik politik uang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai strategi pengawasan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye oleh pasangan calon.
“Kami fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dapat mencederai integritas demokrasi di Pilkada 2024. Pengawasan ketat akan dilakukan pada setiap tahapan laporan dana kampanye,” katanya dikutip Minggu, 1 Desember 2024.
Adapun langkah-langkah strategis yang ditempuh oleh Bawaslu Kota Bogor adalah sebagai berikut:
Pertama, pengawasan terhadap Laporan Dana Kampanye. Dalam hal ini, setiap pasangan calon wajib menyerahkan laporan awal, laporan penerimaan sumbangan, dan laporan akhir dana kampanye.
“Bawaslu akan memverifikasi laporan tersebut secara detail untuk memastikan ketaatan terhadap aturan,” tegas Anto sapaanya.
Kedua, kolaborasi dengan instansi terkait. Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, PPATK, serta aparat penegak hukum untuk memantau sumber dan penggunaan dana kampanye, termasuk menindak aliran dana mencurigakan.
Ketiga, Pengawasan di Lapangan.Tim pengawas Bawaslu akan memantau kegiatan kampanye langsung guna memastikan penggunaan dana sesuai ketentuan, serta mencegah praktik politik uang atau penyalahgunaan anggaran.
Keempat, Pelibatan Masyarakat. Bawaslu mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan indikasi pelanggaran dana kampanye melalui kanal resmi, seperti hotline pengaduan atau kantor Bawaslu Kota Bogor.
Kelima, Sosialisasi dan Edukasi. Dalam hal ini Bawaslu memberikan sosialisasi kepada pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye.
Anto menambahkan, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi batasan sumbangan dana kampanye yang telah diatur dalam Peraturan KPU dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas pelanggaran, termasuk rekomendasi
pembatalan sebagai peserta jika terbukti melakukan pelanggaran serius. Pilkada yang jujur dan adil adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.