[9/1 11.15] RED (SJB): Polsek Situraja Kabupaten Sumedang berhasil menangkap pencuri handphone yang menggasak belasan unit di salah satu toko yang berada di Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja, Rabu (8/1/25).
Berdasarkan informasi, pelaku yang berinisial RK (33) berhasil mencuri 12 handphone di Toko AS Cellular milik Acep Sahroni (36) pada Minggu (5/1/25) kemarin.
RK nekat mencuri HP sekitar pukul 09.00 WIB pagi dengan cara menaiki tiang toren. Kemudian pelaku membuka genting atap di bagian kamar mandi toko.
[9/1 11.15] RED (SJB): Kapolsek Situraja AKP Agus Permana menjelaskan, dalam aksinya RK berhasil mengambil 12 unit HP, termasuk HP yang masih dalam proses perbaikan.
[9/1 11.15] RED (SJB): Lantaran mengetahui adanya tindakan pencurian di tokonya, kata Agus, korban langsung melaporkan ke pihaknya pada Minggu malamnya.
“Lalu kita melakukan pelacakan melalui IMEI HP yang dicuri RK,” jelasnya.
Ternyata, kata Agus, setelah melakukan pelacakan pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paseh.
Saat itu, RK tengah menjual HP hasil curiannya di sebuah konter. Tak hanya itu, pelaku juga memperbaiki HP curian yang rusak di konter yang sama.
“Berkat kerjasama korban dengan sejumlah pemilik konter, akhirnya mereka mengenali HP curian itu sesuai dengan ciri-ciri dari korban,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata RK sudah memberikan uang dari hasil menjual HP curiannya itu ke istrinya.
Namun, saat memberikan uangnya ke sang istri, pelaku mengklaim uang itu hasil dari bekerja sebagai sopir di luar wilayah Sumedang.
“Pengakuan ke istrinya itu dapat Rp 2,5 juta hasil bekerja sebagai sopir dan Rp 500 ribu bonusnya. Padahal, uang tersebut hasil mencuri HP,” terangnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, sambung Agus, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 HP hasil tindak pidana pencurian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RK dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
“Saat ini pelaku kita tahan di Polsek Situraja,” pungkasnya.