• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 9 Januari, 2025 | 11:17
Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng
Share on FacebookShare on Twitter

[9/1 11.15] RED (SJB): Polsek Situraja Kabupaten Sumedang berhasil menangkap pencuri handphone yang menggasak belasan unit di salah satu toko yang berada di Dusun Loji, Desa Ambit, Kecamatan Situraja, Rabu (8/1/25).

Berdasarkan informasi, pelaku yang berinisial RK (33) berhasil mencuri 12 handphone di Toko AS Cellular milik Acep Sahroni (36) pada Minggu (5/1/25) kemarin.

RK nekat mencuri HP sekitar pukul 09.00 WIB pagi dengan cara menaiki tiang toren. Kemudian pelaku membuka genting atap di bagian kamar mandi toko.
[9/1 11.15] RED (SJB): Kapolsek Situraja AKP Agus Permana menjelaskan, dalam aksinya RK berhasil mengambil 12 unit HP, termasuk HP yang masih dalam proses perbaikan.
[9/1 11.15] RED (SJB): Lantaran mengetahui adanya tindakan pencurian di tokonya, kata Agus, korban langsung melaporkan ke pihaknya pada Minggu malamnya.

“Lalu kita melakukan pelacakan melalui IMEI HP yang dicuri RK,” jelasnya.

Ternyata, kata Agus, setelah melakukan pelacakan pihaknya mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paseh.

Saat itu, RK tengah menjual HP hasil curiannya di sebuah konter. Tak hanya itu, pelaku juga memperbaiki HP curian yang rusak di konter yang sama.

“Berkat kerjasama korban dengan sejumlah pemilik konter, akhirnya mereka mengenali HP curian itu sesuai dengan ciri-ciri dari korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, ternyata RK sudah memberikan uang dari hasil menjual HP curiannya itu ke istrinya.

Namun, saat memberikan uangnya ke sang istri, pelaku mengklaim uang itu hasil dari bekerja sebagai sopir di luar wilayah Sumedang.

“Pengakuan ke istrinya itu dapat Rp 2,5 juta hasil bekerja sebagai sopir dan Rp 500 ribu bonusnya. Padahal, uang tersebut hasil mencuri HP,” terangnya.

Selain berhasil menangkap pelaku, sambung Agus, pihaknya juga berhasil mengamankan 6 HP hasil tindak pidana pencurian.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RK dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku kita tahan di Polsek Situraja,” pungkasnya.

redaksi

redaksi

Recommended.

Ridwan Kamil Tepis Tuduhan Ngemis Donasi Masjid Al Mumtadz

Ridwan Kamil Tepis Tuduhan Ngemis Donasi Masjid Al Mumtadz

Selasa, 26 Juli, 2022 | 22:24
RUU Penyiaran Ditolak Insan Pers Begini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat

RUU Penyiaran Ditolak Insan Pers Begini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat

Selasa, 21 Mei, 2024 | 15:30

Trending.

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Kota Bandung Mempercantik Ratusan Rumah Dengan Mural di Lembur Katumbiri

Kota Bandung Mempercantik Ratusan Rumah Dengan Mural di Lembur Katumbiri

Rabu, 7 Mei, 2025 | 00:54
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version