• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor

redaksi Oleh redaksi
Senin, 20 Januari, 2025 | 19:28
Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor
Share on FacebookShare on Twitter

RED (SJB): Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak majikan berinisial AAM (27) terhadap Septian (37) seorang satpam penjaga rumahnya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban, karena korban mengadu kepada ibu tersangka, karena sering pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi ibunya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat konferensi di Mako Polresta Bogor Kota, Senin.

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam tepat di depan rumah pelaku. Kemudian, AAM menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali, termasuk menggorok leher korban menggunakan pisau.

AAM sengaja membeli pisau di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum mengeksekusi Septian di pos satpam.
[20/1 19.18] RED (SJB): “Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi. Untuk barang-buktinya pisau beserta struk pembelian untuk melakukan pembunuhan,” ujar Eko.

AAM ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi. Kemudian, AAM dinyatakan positif mengonsumsi tembakau sintetis setelah menjalani tes urine.

Atas aksi pembunuhan berencana, AAM dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan, karena ketika terbangun langsung dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

“Tidak sempat. Karena baru dibangunkan tidur dikagetkan dengan tindakan (menusukkan) sebuah atau sebilah pisau,” ucap dia.

redaksi

redaksi

Recommended.

Edi Tardiana Minta Harga Kios/Los Pasar Pangalengan Tidak Memberatkan Pedagang

Edi Tardiana Minta Harga Kios/Los Pasar Pangalengan Tidak Memberatkan Pedagang

Jumat, 22 Juli, 2022 | 19:35
Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Bangunan di Area Resapan Puncak Bogor

Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Bangunan di Area Resapan Puncak Bogor

Sabtu, 8 Maret, 2025 | 14:53

Trending.

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Hajat Laut Pantai Rancabuaya Kecamatan Caringin Garut Berlangsung Meriah

Jumat, 27 Juni, 2025 | 16:13
Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Balai Penyuluh Pertanian Wilayah Kecamatan Caringin Adakan Sosialisasi Sekolah Lapang (SL – Tematik)

Rabu, 25 Juni, 2025 | 13:49
Geger Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Citanduy Ciamis

Geger Mayat Bayi Laki-laki di Sungai Citanduy Ciamis

Jumat, 27 Januari, 2023 | 20:45
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
Jelang Lebaran, Pemprov Jabar Lakukan Mutasi 25 Pejabat

Jelang Lebaran, Pemprov Jabar Lakukan Mutasi 25 Pejabat

Minggu, 30 Maret, 2025 | 00:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version