• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home GARUT

Polres Garut Ciduk Pria Yang Memiliki Sabu Dalam Toples Kue Lebaran

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 14 Februari, 2025 | 22:56
Polres Garut Ciduk Pria Yang Memiliki Sabu Dalam Toples Kue Lebaran
Share on FacebookShare on Twitter

RED (SJB),- Serbuk haram jenis sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran, berhasil ditemukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, Jawa Barat. Petugas pun menciduk satu orang pemilik narkoba yang merupakan pengedar.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti setengah kilogram atau senilai Rp 500 juta. Sepertinya, pengedar narkoba yang Polres Garut amankan tersebut, mengemas barang haram jenis sabu dalam toples kue lebaran, agar bisa mengelabui pemeriksaan aparat.

Sabu seberat 500 gram itu adalah milik salah seorang pria di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Pria berinisial DK itu memiliki sabu seharga Rp 500 juta, berasal dari pemasok asal Bogor. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial DK, atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan berat 500 gram. Jika diuangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Jumat (14/2/2025).

Sementara hasil pemeriksaan pelaku, bahwa barang haram tersebut ia pesan dari pemasok asal Bogor. Kemudian sabu seberat 500 gram tersebut diantarkan dengan cara manual, dan dikemas ke dalam toples kue lebaran.

“Hasil pemeriksaan, memang pelaku yang di Garut ini memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.

Penangkapan sabu senilai Rp 500 juta dari satu tangan pelaku di Garut, merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

Polisi menjerat pelaku yang memiliki sabu dalam toples kue lebaran tersebut dengan Undang-undang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkasnya. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Jelang Persib Vs Arema, Ini Cara Polisi Halau Suporter ke Pakansari

Jelang Persib Vs Arema, Ini Cara Polisi Halau Suporter ke Pakansari

Rabu, 22 Februari, 2023 | 18:02
Ruas Jalan Penghubung Bandung Barat-Cianjur Jawa Barat Rusak Diterjang Longsor Setelah Hujan Deras

Ruas Jalan Penghubung Bandung Barat-Cianjur Jawa Barat Rusak Diterjang Longsor Setelah Hujan Deras

Selasa, 14 Mei, 2024 | 19:42

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version