Jumat 30 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home INFO JABAR

Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 16 Februari, 2025 | 21:13
Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

Seputar Jabar,- Polres karawang berhasil bekuk tiga pelaku pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg atau gas melon bersubsidi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut.

Dalam keterangan konferensi persnya di Mapolres Karawang, Rabu (15/5/2024), Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo, mengatakan, pelaku melakukan tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg sejak bulan Desember 2023 silam.

“Dari kegiatan tersebut sudah lama, para pelaku melakukan aktivitasnya sudah 4 kali dalam satu minggu, dengan satu minggu dihasilkan sebanyak kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kg dan 12 kg,” ujarnya.

Baca Juga: HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat

Para pelaku berhasil diamankan atas dari laporan masyarakat dan pelaku berhasil diamankan di Jalan Karanganyar RT 003/RW 027, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

“Pelaku, berinisial FH (41) warga Karawang, AH (27) warga Karawang dan IH (36) warga Purwakarta. Modus operandi ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji,” jelasnya.

Lebih lanjut Waka Polres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas kosong ukuran 5,5kg non subsidi merk Bright Gas dan tabung gas ukuran 12 kg non subsidi merk Bright Gas.

Pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan di atas tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 kg dan 5,5 kg untuk  mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja

“Setelah pelaku melakukan perpindahan tabung gas, lalu menjualnya ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Pelaku melakukan setiap satu hari penyuntikan ukuran gas 12 kg memperoleh 40 tabung dan  untuk penyuntikan gas ukuran 5,5 kg memperoleh 10 tabung setiap satu hari, pelaku  melakukan penyuntikan dalam kurun waktu 1 minggu 4 kali penyuntikan sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 kg, dan telah melakukan selama 5 bulan, sehingga total menghasilkan 3.200 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

“Pelaku mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp125.000., dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.592.000.000,” bebernya.

Dari para pelaku polisi berhasil pengamankan satu unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 kg, 30  tabung gas LPG 5,5 kg, 70 Tabung gas LPG 12 kg, 10 es batu, 8 besi alat penyuntik.

Baca Juga: Ketua Umum Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Jawa Barat Periode 2026-2031

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya. Red

Berita Terkait

HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat
INFO JABAR

HUT ke-62 Golkar, Ahmad Hidayat: Golkar Harus Terus Hadir di Tengah Rakyat

Oleh Tim Redaksi
Rabu, 21 Oktober, 2026 | 23:01
0
9

Selasa,20 Oktober 2026 Seputar Jabar | Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golongan Karya (Golkar) tahun 2026, jajaran Partai...

Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja
INFO JABAR

Dedi Mulyadi Sidak Underpass Cimahi, Soroti Potongan Upah dan Asuransi Pekerja

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 15 Oktober, 2026 | 11:27
0
109

Seputar Jabar | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan underpass Cimahi untuk memastikan kepastian pembayaran...

Ketua Umum Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Jawa Barat Periode 2026-2031
INFO JABAR

Ketua Umum Akhmad Munir Resmi Lantik Pengurus PWI Jawa Barat Periode 2026-2031

Oleh Tim Redaksi
Jumat, 2 Oktober, 2026 | 14:26
0
13

Bandung - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir melantik pengurus PWI Provinsi Jawa Barat periode 2026-2031 di bawah...

Polda Jabar Menjamin Keamanan Wisatawan dan Investor Pendorong Ekonomi

Polda Jabar Menjamin Keamanan Wisatawan dan Investor Pendorong Ekonomi

Rabu, 23 September, 2026 | 12:32
12
Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2026

Publikasi Kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Tahun 2026

Kamis, 10 September, 2026 | 12:05
86
AISI Imbau Pengendara Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

AISI Imbau Pengendara Waspadai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September, 2026 | 12:06
19
Pemprov Jabar Menerapkan Sekolah Daring Dampak Erupsi Anak Krakatau

Pemprov Jabar Menerapkan Sekolah Daring Dampak Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September, 2026 | 11:01
25
Lepas Sambut DANDIM dari Kolonel Ifantri Robil Syaifuĺlah, S.I.P Kepada Lettnan Kolonel Infantri Albert Franteska, S.I.P M.Han di Makodim 0618

Lepas Sambut DANDIM dari Kolonel Ifantri Robil Syaifuĺlah, S.I.P Kepada Lettnan Kolonel Infantri Albert Franteska, S.I.P M.Han di Makodim 0618

Jumat, 28 Agustus, 2026 | 18:42
24

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.