• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home JABAR

Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 16 Februari, 2025 | 21:13
Polres Karawang Bekuk Tiga Pengoplos Gas Melon di Karawang Barat
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar,- Polres karawang berhasil bekuk tiga pelaku pengoplosan gas elpiji ukuran 3 kg atau gas melon bersubsidi. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti tindak kejahatan tersebut.

Dalam keterangan konferensi persnya di Mapolres Karawang, Rabu (15/5/2024), Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo, mengatakan, pelaku melakukan tindak kejahatan penyuntikan gas subsidi 3 kg menjadi gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg sejak bulan Desember 2023 silam.

“Dari kegiatan tersebut sudah lama, para pelaku melakukan aktivitasnya sudah 4 kali dalam satu minggu, dengan satu minggu dihasilkan sebanyak kurang lebih 114 tabung gas 5,5 kg dan 12 kg,” ujarnya.

Para pelaku berhasil diamankan atas dari laporan masyarakat dan pelaku berhasil diamankan di Jalan Karanganyar RT 003/RW 027, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.

“Pelaku, berinisial FH (41) warga Karawang, AH (27) warga Karawang dan IH (36) warga Purwakarta. Modus operandi ingin mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal pengoplosan gas elpiji,” jelasnya.

Lebih lanjut Waka Polres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara memasukan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas kosong ukuran 5,5kg non subsidi merk Bright Gas dan tabung gas ukuran 12 kg non subsidi merk Bright Gas.

Pelaku menggunakan pipa besi lalu disimpan di atas tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg, dan menggunakan es batu di leher tabung gas 12 kg dan 5,5 kg untuk  mempercepat proses perpindahan isi tabung gas tersebut.

“Setelah pelaku melakukan perpindahan tabung gas, lalu menjualnya ke warung kelontong di wilayah Kabupaten Karawang,” ungkapnya.

Pelaku melakukan setiap satu hari penyuntikan ukuran gas 12 kg memperoleh 40 tabung dan  untuk penyuntikan gas ukuran 5,5 kg memperoleh 10 tabung setiap satu hari, pelaku  melakukan penyuntikan dalam kurun waktu 1 minggu 4 kali penyuntikan sehingga memperoleh sebanyak 160 tabung 12 kg dan 5,5 kg, dan telah melakukan selama 5 bulan, sehingga total menghasilkan 3.200 tabung gas ukuran 12 kg dan 5,5 kg.

“Pelaku mendapat keuntungan per 1 tabung gas ukuran 12 kg sebesar Rp125.000., dan untuk tabung gas ukuran 5,5 kg sebesar Rp60.000 dalam perhitungan kurun waktu dari bulan Desember 2023 hingga Mei 2024 pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp.592.000.000,” bebernya.

Dari para pelaku polisi berhasil pengamankan satu unit mobil Pick Up merek Suzuki Carry, 81 tabung gas LPG 3 kg, 30  tabung gas LPG 5,5 kg, 70 Tabung gas LPG 12 kg, 10 es batu, 8 besi alat penyuntik.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah klaster Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 (enam) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60 miliar,” pungkasnya. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Menurun Kini Tersisa 3,89 Juta Orang

Jumlah Penduduk Miskin di Jabar Menurun Kini Tersisa 3,89 Juta Orang

Selasa, 18 Juli, 2023 | 19:18
Pencuri beras beraksi di Jalan Raya Batujajar, RT 03/07, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

Pencuri beras beraksi di Jalan Raya Batujajar, RT 03/07, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat

Kamis, 2 Mei, 2024 | 21:02

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version