KAB.GARUT, SEPUTAR JABAR,- Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program unggulan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mendukung program wajib belajar 12 tahun, berupa pemberian uang tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Program PIP telah mulai diberlakukan sejak tahun 2015 yang lalu, sesuai dengan yang tertuang dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2015 dan dana bantuan PIP untuk tahun ajaran 2024-2025 yang semestinya diterima Rp.450 ribu/siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, untuk Sekolah Dasar (SD).
Sayang, dalam perjalanannya selalu ada saja oknum-oknum di sekolah yang diduga memanfaatkan momentum pencairan PIP guna mempertebal kantong pribadi masing-masing. Mereka kerap membuat beribu ragam cara agar sebagian uang hak peserta didik ini pindah tangan kepada pihak pengelola sekolah, ada saja oknum Sekolah yang melakukan sewenang – wenang dengan Program Pemerintah di jadikan untuk memperkaya diri sendiri.
Organisasi Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Garut, menyatakan, oknum Sekolah yang melakukan sewenang – wenang dengan Program Pemerintah dijadikan untuk memperkaya diri sendiri hal perbuatan sangat luar biasa buruk.
Menyikapi dugaan kejanggalan bantuan (PIP) di salah satu sekolah di Desa Mekarsari Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut, JPKP dan Interaksinews.com akan menindaklanjuti. Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait Penggelembungan dapodik data (PIP) maka masuk dalam Pungutan Liar (Pungli) dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan penggelembungan oleh oknum pihak sekolah itu udah mencoreng lembaga dinas pendidikan, dan kami sangat mengecam keras kepada Oknum sekolah yang melakukan penggelembungan.
“Team Media untuk menggali informasi lebih dalam terkait kejanggalan data PIP dan dapodik mendatangi kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan kecamatan Cibatu, tiga kali ingin temui Dayat selaku Korwil Pendidikan selalu tidak ada di tempat. Dihubungi melalui seluler Dayat mengaku sibuk. “terkait dapodik dan PIP silahkan konfirmasi ke sekolah dan operator sekolah langsung, kalau data dapodik selalu saya cek dan wanti-wanti kepada para kepala sekolah agar memasukan data yang sesuai, “kami sudah ingatkan, baik melalui pembinaan, surat edaran,” ujar Dayat Korwil Pendidikan Cibatu” Sabtu (22-2-2025).
“Namun untuk data PIP saya belum pernah cek sama sekali di Aplikasi sipintar, silahkan saja konfirmasi ke pihak sekolah. Jangankan media, masyarakat saja bisa cek langsung bila ada kejanggalan, bila data siswa 156 sedangkan data penerima PIP 166 siswa jelas itu tidak masuk akal, saya lagi sibuk tidak bisa bertemu media kilah dayat Korwil Pendidikan Cibatu.
Terpisah, inisial GN kepala sekolah dasar di desa Mekarsari saat ingin dikonfirmasi, tidak ada di tempat, sementara operator berinisial MAR saat di konfirmasi membenarkan jika jumlah siswa di dalam Dapodik sebanyak 156 siswa, sedangkan jumlah penerima PIP keseluruhan belum tahu, sementara jumlah yang sudah di salurkan langsung sebanyak 99 siswa.
“Nanti kami koordinasikan terlebih dahulu terkait data keseluruhan penerima PIP,” papar MAR operator sekolah. Tim