• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

redaksi Oleh redaksi
Rabu, 26 Februari, 2025 | 10:52
Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Share on FacebookShare on Twitter

RED (SJB),- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur

Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan terhitung sejak Senin malam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli. Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina.Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan. Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19. Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Tim

redaksi

redaksi

Recommended.

TINGGALKAN BEKAS…!!! Ingin Dikenang Seperti Apa Kelak Kita Setelah Pergi Dari Dunia Ini ..???

TINGGALKAN BEKAS…!!! Ingin Dikenang Seperti Apa Kelak Kita Setelah Pergi Dari Dunia Ini ..???

Minggu, 25 September, 2022 | 19:55
ULANG TAHUN ARJASARI ROCK Hill, GELAR”JANDA” WAJAN BUNDA.

ULANG TAHUN ARJASARI ROCK Hill, GELAR”JANDA” WAJAN BUNDA.

Senin, 11 Desember, 2023 | 10:46

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Bupati Garut Takjub dengan Hafidz Quran Ponpes Nurul Ulum Pakenjeng

Sabtu, 5 November, 2022 | 18:05
Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Sabtu, 24 Januari, 2026 | 12:14
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Rumah Ini di Jual Hubungi : 0822-31241-065

Minggu, 15 Maret, 2026 | 06:06
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version