RED (SJB),- Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Usai menjalani pemeriksaan, Japto enggan memberikan banyak keterangan kepada awak media. Ia meminta agar media langsung menanyakan hasil pemeriksaan kepada penyidik KPK.
“Saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan. Untuk yang lain-lain, silakan tanya ke KPK. Bukan kewenangan saya untuk menjawab,” ujar Japto di Gedung KPK.
Japto juga tidak mau berkomentar lebih jauh mengenai 11 mobil yang disita oleh KPK dalam kasus ini. “Tanya penyidik saja ya,” katanya singkat.
KPK mengungkap bahwa Japto diduga menerima aliran uang yang terkait dengan penerimaan gratifikasi dalam kasus penjualan metrik ton batubara.
Kasus ini juga menyeret nama Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), yang diduga menerima uang terkait izin eksplorasi batubara selama masa jabatannya.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, aliran dana tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), sebuah perusahaan yang dikaitkan dengan salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur.
“Dari sana, dana tersebut mengalir ke dua orang, yaitu Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali,” jelas Asep dalam keterangannya pada Kamis, 20 Februari 2025.
KPK telah melakukan sejumlah upaya penggeledahan terkait dugaan aliran dana ini. Dalam penggeledahan di kediaman Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil (termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Hilux, Mitsubishi Colt L300, dan Suzuki), serta dokumen-dokumen penting.
KPK juga kembali memproses hukum terhadap Rita Widyasari terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Diduga, Rita menerima jutaan dolar AS yang berkaitan dengan izin pertambangan batubara, dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batubara.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan praktik korupsi dan pencucian uang di sektor pertambangan batubara. KPK terus mendalami aliran dana dan keterkaitan para pihak yang terlibat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Red