Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK

Sabtu, 1 Maret, 2025 | 19:06
PT Sritex Salah Satu Perusahaan Terbesar di Indonesia Resmi di Tutup, Hingga Ribuan Buruh di PHK
Share on FacebookShare on Twitter

SEPUTAR JABAR | PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi tutup mulai Sabtu, 1 Maret 2025. Lebih dari 10 ribu orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam penghentian operasi perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu.

Sritex tak lagi beroperasi karena tak bisa membayar utang atau pailit. Akhir perjalanan bisnis yang pernah memiliki pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara itu dikonfirmasi melalui rapat kreditur kepailitan Sritex yang berlangsung Jumat, 28 Februari 2025.

Debitur dan kurator pailit menilai Sritex dalam kondisi tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang sehingga tidak dapat melakukan keberlanjutan usaha atau going concern. “Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit,” kata Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, Jumat, seperti diberitakan Antara.

Jumlah total karyawan dan pekerja Sritex Group yang terkena PHK akibat putusan pailit mencapai 10.665 orang. Gelombang PHK itu terhitung sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut berasal dari pekerja di empat perusahaan Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Gelombang PHK terakhir terjadi pada 26 Februari 2025. Namun, para pekerja di pabrik Sritex di Sukoharjo masih efektif bekerja hingga Jumat, 28 Februari 2025.

Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo Andreas Sugiyono mengemukakan para pekerja berharap pasca PHK manajemen perusahaan dan kurator akan memenuhi semua hak mereka. “Kalau memang terjadi PHK tentunya kami berharap hak-hak pekerja itu dipenuhi, seperti pesangon dan lain-lainnya,” kata Andreas.

Sepanjang berdiri selama 59 tahun, Sritex melewati berbagai macam lika-liku yang kemudian membawanya dikenal sebagai raksasa tekstil. Salah satunya, perusahan ini selamat dari krisis moneter pada 1998.

Perusahaan ini mulai “jatuh” sejak Januari 2022 ketika digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya yang mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex. Tim kurator kepailitan mencatat ada 1.645 kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap (DPT) terhadap Sritex. Dari total tagihan utang Rp 35,7 triliun, tim kurator hanya mengakui ada Rp 29,8 triliun.

Dalam situs Tim kurator Sritex yang dilihat Tempo, DPT itu tercatat di 140 lembar halaman. Dalam daftar piutang tetap tersebut tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, serta 22 kreditur separatis. Kreditur preferen total tagihan Rp 619 miliar, separatis Rp 919 miliar, dan konkuren sebesar Rp 28,3 triliun.

Adapun tagihan yang telah diakui oleh kurator antara lain dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo yang mencapai Rp 28,6 miliar. PT Sritex juga tercatat memiliki tanggungan utang kepada Bea Cukai Surakarta sebesar Rp 189,2 miliar. PT PLN Jawa Tengah-DIY sebagai kreditur konkuren juga mencatatkan tagihan Rp 43,6 miliar.

Pengadilan Niaga Semarang menetapkan empat perusahaan di bawah naungan Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, pailit karena gagal membayar utang kepada kreditor mereka. Vonis pailit jatuh setelah pemasok mereka, PT Indo Bharat Rayon, menggugat Sritex lantaran tak membayar utang.

Total utang Sritex saat itu mencapai Rp 26,02 triliun. Utang mereka ke Indo Bharat hanya Rp 101,31 miliar per Juni 2024 atau 0,38 persen. Namun keterlambatan pembayaran utang itu berakibat fatal setelah perusahaan mengikat homologasi dengan para kreditor, yang membuat mereka otomatis jatuh pailit.

Sritex melawan vonis tersebut dengan mengupayakan banding. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Sritex pada 18 Desember 2024. Red

Adil Al Hasan dan Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara
NASIONAL

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Oleh redaksi
Rabu, 20 Mei, 2026 | 13:48
0

Persib Bandung menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada pekan ke-33 Super League 2025/2026. Maung Bandung kini di ambang juara....

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian
NASIONAL

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Oleh redaksi
Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
0

Seputar Jabar Kabupaten Bandung | Proyek lanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Baru Sampe, RW 27 Desa Lebak Muncang, Kecamatan...

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

Selasa, 14 April, 2026 | 15:12
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kamis, 26 Februari, 2026 | 23:06
Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Minggu, 22 Februari, 2026 | 22:52
Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Kamis, 12 Februari, 2026 | 14:29

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 Usung Tema ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’

Senin, 9 Februari, 2026 | 14:07

Recommended.

Anak dan Remaja Indonesia Rentan Menjadi Korban Perdagangan Seksual Anak

Anak dan Remaja Indonesia Rentan Menjadi Korban Perdagangan Seksual Anak

Jumat, 5 Agustus, 2022 | 06:52
Pelajar SMA 1 Pebayuran Dapatkan Penyuluhan Bertema Sosialisasi Masuk TNI-POLRI

Pelajar SMA 1 Pebayuran Dapatkan Penyuluhan Bertema Sosialisasi Masuk TNI-POLRI

Senin, 31 Oktober, 2022 | 22:27

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version