• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol dan Kurir Online Dapat THR

redaksi Oleh redaksi
Senin, 10 Maret, 2025 | 21:37
Prabowo Umumkan Pengemudi Ojol dan Kurir Online Dapat THR
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar,- Presiden Prabowo Subianto memberikan pengumuman penting di bulan suci Ramadan 2025 ini. Pengumuman tersebut terkait tunjangan hari raya (THR).

Sebelum pengumuman THR, CEO GOTO Patrick Walujo tiba di Istana Presiden, Jakarta, pukul 14.10 WIB. Ia didampingi Chief of Public Policy and Government Relations GOTO Ade Mulya dan perwakilan driver ojek online.

Baik Patrick maupun Ade, sama-sama enggan merinci pembahasan bersama Prabowo. Tak lama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli juga tiba di Istana.

Pengumuman THR dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB. Mengenakan baju safari, celana bahan cokelat, dan peci hitam, Prabowo maju ke podium. Di belakang Prabowo, tampak Yassierli dan sejumlah perwakilan ojek online (ojol).

Tapi sebelum soal ojol, Prabowo lebih dulu mengumumkan THR untuk pekerja swasta hingga BUMN. “Jadi saya sampaikan sebagai berikut yang pertama, saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Prabowo.

Di kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan pemberian bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 kepada pengemudi ojek online dan kurir online. Bonus itu berupa uang tunai.
Pemerintah, kata Prabowo memberi perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Bagi Prabowo, pengemudi dan kurir online telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujarnya.

Prabowo mengatakan saat ini ada sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online yang aktif. Sedangkan yang part time mencapai 1,5 juta.

Terkait besaran dan mekanismenya, Prabowo mengatakan akan disampaikan oleh Menaker Yassierli. Aturan itu akan disampaikan rinci melalui surat edaran. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Ada Dugaan Pungli dan Ajakan Berbuat Asusila oleh Perangkat Desa, Ini Kata Bupati Bandung

Kamis, 22 Juni, 2023 | 19:46
4 TPS di Cimahi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Ini Kata KPU

4 TPS di Cimahi Lakukan Pemungutan Suara Ulang Ini Kata KPU

Sabtu, 24 Februari, 2024 | 16:48

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version