Jumat 2 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar dan Jateng

Konferensi pers dugaan penyalahgunaan gas minyak bumi cair (LPG) dengan modus menyuntikkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 13 Maret, 2025 | 15:12
Polri tetapkan lima tersangka kasus penyuntikan LPG di Jabar dan Jateng

Seputar Jabar,- Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyuntikan tabung gas minyak bumi cair (LPG) di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat serta Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RJ dan K dari lokasi kejadian di Bogor, satu tersangka inisial F alias K di Bekasi, dan dua tersangka inisial MT dan MM di Tegal.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang kita temukan di lapangan, penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka penyalahgunaan liquified petroleum gas atau LPG,” ucap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada tanggal 4 dan 6 Maret 2025 mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG bersubsidi pemerintah berupa pemindahan isi dengan cara menyuntikkan isi dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Laporan dimaksud terjadi di tiga lokasi, yakni Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; dan Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan tersangka RJ selaku pemilik usaha dan K selaku penyuntik gas di Bogor, tersangka F alias K selaku pemilik sekaligus penyuntik di Bekasi, serta tersangka MK selaku pemilik usaha dan MM selaku penyuntik di Tegal.

Nunung menjelaskan modus operandi yang dilakukan kelima tersangka di tiga tempat kejadian perkara hampir serupa.

Baca Juga: Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai tempat. Kemudian, setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.

Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.

“Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang,” ucap Nunung.

Dari perilaku yang dinilai curang tersebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10.184.000.000. Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana dimaksud masih dihitung.

Baca Juga: Selamat Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Red

Berita Terkait

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu
NASIONAL

Sekjen Kemnaker: AI Percepat Deteksi Risiko, Auditor Tetap Penentu

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 13:00
0
6

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menyatakan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) membantu auditor internal menyaring data dalam jumlah besar...

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang
NASIONAL

Kemnaker Tekankan Pelindungan Ketenagakerjaan di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:56
0
2

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memeriksa sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah, dengan sejumlah catatan pada...

Iklan Selamat Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Selamat Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Oleh Tim Redaksi
Kamis, 1 Oktober, 2026 | 12:45
0
32

Sejumlah pelajar didampingi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menyeberang jalan di Pelican Crossing di Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (19/1/2026). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi melakukan uji coba dan sosialisasi penggunaan Pedestrian Light Controlled Crossing (Pelican Crossing) sebagai upaya menciptakan jalur aman untuk menyeberang serta mengurangi risiko kecelakaan.

Modal Kamera Pinjaman, Pelajar Cimahi Juara 1 Lomba Foto UNESCO Dunia

Selasa, 29 September, 2026 | 12:34
6
MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

MagangHub Batch 2 Dimulai Besok, Peserta Diminta Siapkan Diri

Rabu, 23 September, 2026 | 10:21
6
Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Wamenaker: Peserta MagangHub Harus Siap Hadapi Dunia Kerja

Selasa, 22 September, 2026 | 19:00
6
Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Wamenaker Apresiasi Olahan Lokal TKM Ternate Berkualitas Ekspor

Sabtu, 19 September, 2026 | 22:16
5
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat diwawancarai di Jakarta (10/9/2026).

Dicopot Jadi Menkeu, Purbaya Ungkap Tak Mau Jabat Menteri Lagi

Selasa, 15 September, 2026 | 19:08
3

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.