Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BANDUNG

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Untuk Mempermudah Proses Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Senin, 17 Maret, 2025 | 00:14
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Siapkan Aturan Baru Untuk Mempermudah Proses Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Share on FacebookShare on whatsappShare On Twitter

Seputar Jabar | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tengah menyiapkan aturan baru yang akan mempermudah proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah menghilangkan syarat penggunaan KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kerepotan yang dialami oleh pembeli kendaraan bekas.

Latar Belakang Kebijakan
Saat ini, salah satu syarat utama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK.

Hal ini menjadi masalah bagi pembeli kendaraan bekas, karena mereka harus menghubungi atau mencari pemilik kendaraan sebelumnya untuk mendapatkan KTP-nya.

“Muncul banyak keluhan dari masyarakat.
Mereka bilang, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, tapi prosesnya ribet,’” ujar Dedi Mulyadi melalui akun Instagram resminya.

Keluhan ini mendorong Dedi untuk memikirkan solusi yang lebih praktis dan ramah bagi masyarakat.

Aturan Baru yang Diusulkan
Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan aturan baru yang mempermudah proses perpanjangan STNK.

Dalam aturan ini, pembeli kendaraan bekas tidak perlu lagi mencari KTP pemilik lama.

“Saya akan membuat Peraturan Gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik pertama kendaraan adalah pemerintah, bukan wajib pajak. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai penyelenggara negara,” tegas Dedi.

Aturan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh masyarakat, terutama para pemilik kendaraan bekas.

Langkah Konkret yang Sudah Dilakukan
Dedi Mulyadi telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk segera menyusun regulasi tersebut.

Menurutnya, seluruh kelengkapan administrasi, termasuk pencarian data pemilik lama, akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kota.

“Saya sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda untuk menyiapkan regulasi ini. Wajib pajak tidak perlu lagi disibukkan dengan mencari KTP pemilik lama. Semua proses itu akan kami yang urus,” jelas Dedi.

Dampak Positif bagi Masyarakat
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

Proses Lebih Cepat:
Masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk mencari KTP pemilik lama.

Pengurangan Beban Administratif:
Proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan akan lebih sederhana.

Meningkatkan Kepatuhan Pajak:
Dengan proses yang lebih mudah, diharapkan lebih banyak masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

“Ini adalah terobosan baru yang kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” tambah Dedi.

Respons dari Masyarakat :
Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya aturan baru ini.

“Selama ini, proses perpanjangan STNK sangat merepotkan, apalagi jika harus mencari KTP pemilik lama.

Kalau aturan baru ini benar-benar diterapkan, pasti sangat membantu,” ujar Andi, seorang warga Bandung yang baru membeli mobil bekas.

Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun kebijakan ini dinilai positif, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi, seperti:

Pemerintah perlu memastikan koordinasi yang baik antara Bapenda, SAMSAT, dan instansi terkait lainnya.

Sistem Database yang Terintegrasi:
Diperlukan sistem database yang terintegrasi untuk memudahkan pencarian data pemilik lama.

Sosialisasi kepada Masyarakat:
Pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami aturan baru ini.

Kesimpulan: Langkah Maju untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik.
Kebijakan yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Dengan menghilangkan syarat KTP pemilik lama, diharapkan proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah dan efisien.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat Jawa Barat. Semoga aturan baru ini bisa segera diterapkan dan memberikan manfaat yang nyata,” pungkas Dedi. Red

Berita Terkait

Farhan Terpilih sebagai Kades Margahayu Selatan Dalam Kegiatan Pilkades PAW
BANDUNG

Farhan Terpilih sebagai Kades Margahayu Selatan Dalam Kegiatan Pilkades PAW

Oleh redaksi
Sabtu, 25 April, 2026 | 15:52
0

Seputar Jabar Bandung | Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Sukses Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BANDUNG

Pemerintah Desa Cangkuang Kulon Sukses Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Oleh redaksi
Sabtu, 11 April, 2026 | 14:21
0

KAB.BANDUNG | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, berjalan...

Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Sakit Hati di Hina, Suami di Bojongsoang Tikam Istri Hingga Tewas di Depan Anaknya

Rabu, 18 Februari, 2026 | 16:11
Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah di Tahun 2026, Dana Disiapkan Rp348 M

Kota Bandung Perkuat Pengelolaan Sampah di Tahun 2026, Dana Disiapkan Rp348 M

Selasa, 10 Februari, 2026 | 11:45
Pabrik Plastik di Kopo Bandung Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Pabrik Plastik di Kopo Bandung Terbakar, Kepulan Asap Hitam Membumbung Tinggi

Jumat, 6 Februari, 2026 | 18:59
Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Pembukaan Turnamen Bulu Tangkis BTS Cup Tahun 2026 di Gor Desa Margahayu Selatan Bandung

Minggu, 11 Januari, 2026 | 22:48
Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanannya Cepat dan Ramah

Masyarakat Apresiasi Layanan Publik Samsat Bandung Timur, Atas Pelayanannya Cepat dan Ramah

Jumat, 19 Desember, 2025 | 00:20
Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Tetapkan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Rabu, 10 Desember, 2025 | 22:56

Recommended.

Sebelum Terjadi Semburan Api di Rest Area KM 86 B Tol Cipali Sumur Berbau Belerang

Sebelum Terjadi Semburan Api di Rest Area KM 86 B Tol Cipali Sumur Berbau Belerang

Jumat, 28 April, 2023 | 19:23
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Garut Wisuda 41 D3 Ahli Madya

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Garut Wisuda 41 D3 Ahli Madya

Senin, 20 Februari, 2023 | 16:29

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version