• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Beberkan Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB

KPK sampai dengan saat ini belum menetapkan status hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB.

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 16 Maret, 2025 | 20:25
KPK Beberkan Status Hukum Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB
Share on FacebookShare on Twitter

Seputar Jabar | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan saat ini belum menetapkan status hukum eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam perkara duagaan tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB. -Kang Emil begitu ia sering disapa- belum menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip dari Youtube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dipastikan akan dilakukan untuk mengkonfirmasi semua barang bukti yang telah disita dari penggeledahan rumahnya pada Senin, 10 Maret 2025. Tidak hanya Ridwan Kamil, semua nama yang diduga ada hubungan dengan perkara rasuah Bank BJB pun akan diperiksa. “Segera akan kami panggil seluruh saksi-saksi yang telah kami lakukan penggeledahan untuk mengklarifikasi barang bukti yang disita,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025. Red

redaksi

redaksi

Recommended.

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar

Senin, 17 Maret, 2025 | 18:20
Pohon Tumbang, Arus Lalin Jalur Tasik-Manonjaya Terganggu

Pohon Tumbang, Arus Lalin Jalur Tasik-Manonjaya Terganggu

Jumat, 27 Januari, 2023 | 20:52

Trending.

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Wabup Garut Tinjau Koperasi Nelayan di Rancabuaya Caringin

Kamis, 24 April, 2025 | 12:44
Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Kecamatan Pameungpeuk Meriahkan HUT Kabupaten Bandung ke 384 dan Hari Kartini ke 146 Tahun 2025

Selasa, 22 April, 2025 | 23:15
7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

7 RW di Desa Sukajaya Menerima Bantuan Dana Rp10 jt, Diharapkan Bertanggung Jawab Dalam Mengelola Dana Pembangunan

Sabtu, 26 April, 2025 | 12:47
Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan di Kecamatan Caringin

Sabtu, 10 Mei, 2025 | 08:42
Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Peringati Hari Kartini, KB ARRIDWAN Gelar Lomba Fashion Show Kebudayaan

Selasa, 22 April, 2025 | 22:34
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version